Sah, Libur Sekolah Diubah Menjadi 20-31 Desember 

Sah, Libur Sekolah Diubah Menjadi 20-31 Desember 

Medialampung.co.id – Pembagian raport semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 di Kabupaten Lambar akan dilaksanakan Sabtu (18/12) dengan penanggalan rapor tertanggal 17 Desember 2021 dan libur semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022  tanggal 20 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. 

Hal itu sesuai dengan surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kabupaten Lambar No.420/670/111.01/2021 perihal penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur  natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 tertanggal 15 Desember 2021 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM di Lambar.

“Jadi mulai Senin (20/12) hingga Jumat (31/12) siswa libur sekolah dan kegiatan belajar mengajar semester genap tahun pelajaran 2021/2022 akan dilaksanakan mulai tanggal  3 Januari 2022 sesuai dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan No.420/312/III/I/2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif pada TK,SD dan SMP tahun pelajaran 2021/2022 di Kabupaten Lambar,” ungkap Kepala Disdikbud Bulki Basri, S.Pd, M.M, Kamis (16/12).

Selanjutnya, kata Bulki, Satuan Pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana pada angka I. 

Kemudian pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan non formal tetap melaksanakan tugas kedinasan di Satuan Pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan, serta memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi (Covid-19) bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik. 

“Tidak hanya itu, kepala sekolah juga diharapkan untuk mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19. Serta menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat di Satuan Pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/Hand Sanitizer), menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan dan 3T (Testing, Tracing dan Treatment),” tegasnya.

Ia juga menambahkan, dengan adanya surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan No.420/670/111.01/2021 maka ketentuan dalam Surat Kepala Dinas No.420/606/III.01/2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 tanggal 6 Desember 2021 tidak berlaku. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: