Pelaku Penggelapan Handphone Dibekuk Polisi

Pelaku Penggelapan Handphone Dibekuk Polisi

Medialampung.co.id - Polsek Gunung Labuhan membekuk pelaku penipuan dan penggelapan satu unit Handphone merek Vivo V5s di Dusun II Kampung Gunung Baru Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, Jumat (5/6).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP Jauhari mengatakan, tersangka yang diamankan yakni inisial RDP (20) warga Dusun V Lana Jaya Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

"Tersangka kita amankan berdasarkan laporan dari korban Marwan warga Dusun I Desa Merambung, Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara dimana menurut korban pada hari Senin tanggal 04 Mei 2020 sekira pukul 13:00 WIB pada saat korban bersama rekannya Hidayat yang akan menjual Handphone Vivo V5s milik korban melalui aplikasi FB (Facebook), saat itu tersangka mengirimkan pesan via FB messenger bahwa akan membeli Handphone milik korban, dan mengajak Cash On Delivery (COD) dan berjanji bertemu di Kampung Gunung Baru Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan," tutur AKP Jauhari.

Saat bertemu tersangka menawar Handphone tersebut dengan harga Rp. 1,2 juta rupiah, dengan alasan uang yang dibawanya kurang, untuk menyakinan kekurangan uang tersebut, korban dan tersangka akhirnya berboncengan menggunakan motor korban dengan HP sudah dibawa tersangka menuju ke rumah tersangka, namun tiba-tiba ban motor tersebut pecah, kemudian tersangka mengirimkan pesan kepada temannya untuk menjemput dirinya, dan tidak pernah kembali dengan membawa Handphone milik korban, tanpa kabar apapun sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Labuhan.

"Setelah menerima laporan korban, kami segera melakukan penyelidikan dengan melakukan cek lokasi dan meminta keterangan para saksi dan pada Hari Kamis tanggal 04 Juni 2020 sekitar pukul 11:00 WIB anggota Polsek Gunung Labuhan mendapat Informasi dari warga bahwa tersangka berada di Dusun V Lana Jaya Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan dan langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke mapolsek gunung Labuhan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan tersangka ini akan kami bidik dengan pasal Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujar Kapolsek AKP Jauhari mendampingi Kapolres Way kanan AKBP Binsar Manurung.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: