Pelaku Pembobolan Rumah dan Warung di 9 TKP Berhasil Dibekuk

Pelaku Pembobolan Rumah dan Warung di 9 TKP Berhasil Dibekuk

Medialampung.co.id - Beraksi membobol warung dan rumah di Sembilan TKP, Satu warga pekon Pandansari Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu berinisial AH ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukoharjo dengan dibackup Tekab 308 Sat reskrim Polres Pringsewu, di kediamannya tanpa perlawanan, Jumat (8/1/) pukul 02.30 WIB.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, SH, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan, penangkapan AH bermula dari dugaan pencurian handphone merk Oppo F3 di rumah Ramli Wardani (52) di Pekon Pandansari kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu. Sesuai Laporan Polisi No.LP/B-229/X/2020/POLDA LPG/RES SEWU/SEK SUKO tanggal 29 Oktober 2020,

Setelah dilakukan pengembangan ternyata pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian di beberapa TKP lainya.

“Dalam rentang waktu tahun 2019-2020 sudah melakukan aksi pencurian di 9 TKP,” jelas Iptu Musakir.

Dari sembilan TKP tersebut 8 diantaranya berada di pekon Pandansari dan 1 TKP lain berada di pekon Panggungrejo kecamatan Sukoharjo

“Yang menjadi korbannya rata-rata warung kelontongan, toko bangunan dan rumah warga. Dengan sasarannya uang, barang elektronik dan juga barang kebutuhan rumah tangga,” bebernya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Iptu Musakir, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 unit HP merk OPPO F3, 1 unit sepeda motor, 1 bilah senjata tajam jenis pisau, 1 buah tang, 1 buah tas serta sejumlah alat kebutuhan rumah tangga.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: