RSUDAM Bandarlampung Akui Alat CT Scan Rusak

RSUDAM Bandarlampung Akui Alat CT Scan Rusak

Medialampung.co.id – Dugaan soal Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandarlampung tidak memiliki alat CT Scan, dibantah pihak manajemen rumah sakit plat merah tersebut.

Dalam press release yang dikirim staf Administrasi RSUDAM Bandarlampung, Desi Yusnita, S.K.M., kepada wartawan Medialampung.co.id via WhatsApp (WA), dijelakan bahwa RSUDAM bukan tidak memiliki alat dimaksud, melainkan telah mengalami kerusakan dan sedang dalam perbaikan. 

Alat yang dimiliki berupa satu unit CT Scan multislice 128 slice yang, pengadaan tahun 2016. Dijelaskan juga bahwa CT Scan 128 Slice adalah salah satu generasi terbaru dari alat CT Scan dengan kemampuan pemeriksaan organ tubuh secara cepat, akurat dan dosis radiasi yang rendah.

Untuk menjaga agar CT Scan dapat melakukan tugasnya dengan baik, perlu dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi secara berkala. 

Saat ini RSUD Dr. H. Abdul Moeloek melakukan perjanjian kerjasama kontrak service dengan pihak ketiga, sedangkan kalibrasi dilakukan Badan Pengaman Fasilitas Kesehatan (BPFK) milik Kementerian Kesehatan RI. 

Pemeliharaan dilakukan empat kali dalam setahun, sedangkan kalibrasi cukup sekali dalam setahun yang berlaku selama satu tahun. Izin pemanfaatan CT Scan didapatkan dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Jakarta.

Pada saat pemeliharaan (maintenance), maka dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap komponen sparepart, termasuk penggantian bila telah habis masa pakai. Itu diperlukan agar alat CT Scan dapat difungsikan dengan baik dan hasil pemeriksaan sesuai standar yang ada.

Selama proses pemeliharaan, pelayanan terhadap pasien tetap harus berjalan. Maka, untuk menjaga keberlangsungan layanan terhadap pasien, untuk pasien peserta BPJS dilakukan rujukan parsial sesuai ketentuan ke rumah sakit yang memiliki pelayanan CT Scan dengan kemampuan yang relatif sama dan biayanya ditanggung rumah sakit yang merujuk, karena masuk dalam klaim paket yang diajukan ke BPJS.  

Rujukan parsial dibenarkan oleh BPJS dalam rangka mengakomodir keterbatasan fasilitas di rumah sakit, dan dilakukan pula oleh semua rumah sakit dalam rangka mengantisipasi kebutuhan pasien, serta merupakan salah satu indikator pada standar akreditasi rumah sakit.

Saat ditanya soal jenis, tipe dan merk CT Scan yang dimiliki RSUDAM?, berapa lama proses maintenance dilakukan? bukti surat keterangan service/maintenance alat CT Scan sesuai yang dipaparkan dalam press release? kemudian adanya beberapa keluhan pasien yang tetap harus membayar di rumah sakit rujukan tanpa mendapat ganti rugi atau pengembalian dana dari RSUDAM? Desi Yusnita mengaku tidak bisa menjawab. Ia mengarahkan untuk bertanya langsung kepada atasannya.

”Saya tidak bisa menjawab itu, silahkan tanyakan langsung dengan atasan saya Ibu Ria (Kasubag Humas RSUDAM Bandarlampung, Riana Dwi Ria,” ungkapnya. 

Sayang hingga berita ini ditulis, belum didapat keterangan dari Riana Dwi Ria. Beberapa kali wartawan media ini hendak menemui yang bersangkutan, namun selalu tidak di tempat. Dihubungi via telepon genggamnya, meski aktif namun tidak menjawab. Demikian ketika diminta statemennya lewat pesan WhatsApp, meski aktif, juga tidak merespon.   

Diberitakan sebelumnya, diduga rumah sakit milik pemerintah ini sejak 2019 tidak dapat melayani pasien yang membutuhkan pelayanan dengan alat CT Scan, karena alat dimaksud dikabarkan mengalami kerusakan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, ditengarai rumah sakit tersebut tidak memiliki alat CT Scan sendiri, melainkan sistem sewa dengan anggaran sewa Rp7 miliar. Sementara harga sewa alat yang sama untuk dua rumah sakit (Imanuel dan Malahayati) hanya sekitar Rp5 miliar.

Saat dikonfirmasi perihal tersebut, staf Administrasi RSUDAM Hasanusi membantah jika alat CT Scan itu hasil sewa. Ia mengaku alat dimaksud merupakan milik Rumah Sakit Abdul Moeloek, pengadaan tahun anggaran 2017.

”Kata siapa Rumah Sakit Abdul Moeloek belum memiliki alat CT Scan sendiri, kami sudah punya alat itu sejak tahun 2017. Bukan sewa, memang milik rumah sakit ini," akunya.

Saat ditanya lebih jauh, Hasanusi enggan menjawab dan menyarankan untuk kembali ke RSUDAM keesokan harinya agar bisa mendapat informasi lebih jelas mengenai rincian anggaran dan perihal pengadaan alat dimaksud.

"Mengenai anggaran yang ditanyakan itu, nanti ada bagiannya yang bisa menjawab dan menjelaskan secara detail. Kebetulan sekarang sudah sore, kami kerja sampai jam 3.30, mungkin hari ini belum bisa bertemu dengan yang membidangi. Sedang ada agenda rapat," kata dia.

Lalu berdasarkan Surat Gubernur Lampung nomor 900/1210/VI.01/2020 tentang laporan alokasi APBD Provinsi Lampung 2020 untuk penanganan Covid-19 yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI C.q Dirjen Bina Keuangan Daerah, RSUDAM Bandarlampung menerima anggaran Rp27,2 miliar.

Dari total dana tersebut, rinciannya untuk belanja alat-alat kedokteran Rp14,2 miliar, alat kesehatan (alkes) habis pakai seperti masker N95, cove dan lain-lain Rp3,8 miliar, makan minum tenaga kesehatan Rp900 juta, dan tunjangan tenaga kesehatan (insentif) Rp8,2 miliar. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: