Rp50,8 Miliar Dana Desa Tahap III Cair Besok

Rp50,8 Miliar Dana Desa Tahap III Cair Besok

Medialampung.co.id – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa Lampung Barat, akan segera menyalurkan dana desa (DD) tahap III sebesar Rp50,8 miliar  ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Lampung Barat, Selasa (8/10). DD tersebut akan disalurkan lebih lanjut oleh Pemkab Lambar untuk 131 pekon.

Kepala KPPN Liwa Dani Ramdani, mengimbau agar pekon segera melengkapi dokumen yang diperlukan sebagai syarat salur tahap III untuk segera disalurkan oleh Pemkab Lambar dari rekening kasda ke rekening kas pekon.

”Kami imbau agar pekon segera menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengajuan pencairan tahap III dari rekening daerah, sehingga  anggaran tersebut bisa segera terserap,” ujar Dani.

Kemudian, selaku kuasa pengguna anggaran pengelola penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahap II  ke rekening kasda kabupaten setempat.

Hingga 3 Oktober 2019, KPPN Liwa telah melakukan penyaluran DAK fisik tahap II untuk 18 bidang, yang terdiri dari DAK fisik reguler, afirmasi, maupun penugasan dengan total penyaluran pada  tahap II sebesar Rp63,3 miliar.

 ”Dengan demikian, mulai dari penyaluran pembayaran sekaligus, tahap I hingga tahap II, KPPN Liwa telah melakukan penyaluran ke Kasda sebesar 101,65 Miliar atau sekitar 70,02% dari pagu DAK Fisik yang berjumlah sebesar Rp.145,18 Miliar,” ungkapnya.

Terusnya, penyaluran DAK Fisik ke Kasda dilakukan secara bertahap dengan proporsi penyaluran tahap II sebesar 45% dari pagu penyaluran DAK fisik dalam 1 tahun anggaran. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan No.50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan dana transfer ke daerah dan dana desa.

”DAK fisik tahap 2 tahun 2019 dapat disalurkan mulai bulan April sampai dengan tanggal 21 Oktober 2019 dengan dokumen persyaratan berupa laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 75% dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK fisik per jenis per bidang sampai dengan tahap I yang telah direviu oleh Inspektorat Daerah,” bebernya.

KPPN Liwa juga menyampaikan apresiasi kepada Pemda Lambar karena penyaluran DAK fisik dan DD Kabupaten Lambar  ini lebih lebih cepat sebelum batas waktu pengajuan dokumen persyaratan penyaluran yang ditentukam.

”Kecepatan dan ketepatan penyaluran DAK fisik tahap II ini tentu saja berkat dukungan, koorrdinasi dan sinergi yang baik antara KPPN Liwa dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, dalam hal ini BPKD Kabupaten Lampung Barat beserta OPD terkait dan Inspektorat Kabupaten selaku APIP,” pungkasnya. (nop/lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: