Pekon Trimulyo dan Mekarjaya Salurkan Insentif Kader-Kader 

Pekon Trimulyo dan Mekarjaya Salurkan Insentif Kader-Kader 

Medialampung.co.id - Menjelang berakhirnya Tahun Anggaran (TA) 2021, Pekon Mekarjaya, dan Pekon Trimulyo, Kecamatan Gedungsurian, menyalurkan insentif kader-kader. 

Seperti terpantau Selasa (28/12) di Pekon Trimulyo, aparatur pekon setempat salurkan insentif kader untuk periode tiga bulan Oktober, November dan Desember, dimana insentif yang disalurkan tersebut.

Diperuntukkan kepada Kader PKK, Kader Posyandu, Kader Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), Kader Dasa Wisma, Petugas Pembantu Keluarga Berencana Desa (PPKBD), Kader Bina Keluarga Balita (BKB), Kader Gerakan Sayang Ibu (GSI), Kade Toga, hingga insentif Linmas, Taruna Siaga Bencana (Tagana), dan Imam Masjid, Guru Ngaji. 

Peratin Trimulyo Buchori, S.P., menyampaikan intensif yang disalurkan tersebut masuk dalam bidang pemberdayaan, bahkan menelan Tiga Puluh Persen (30%) Dana Desa (DD). 

Dengan besaran pemberdayaan itu tentu turunnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemanfaatan Dana Desa 40 % untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), 20 % untuk Ketahanan Pangan dan 8% untuk penanganan covid.

Akan berdampak pada bidang pemberdayaan, pasalnya yang dikelola untuk kebutuhan pemerintahan dan pemberdayaan flush fisik tinggal 32% yang mencukupi insentif kader, perawat desa, operator pekon dan operasional pemerintahan pekon. 

"Secara tidak langsung Perpres No.104/2021 ini, mendiamkan pekon untuk melakukan inovasi, dan menjalankan program-program pekon. Atau dengan kata lain amputasi kewenangan desa," tegasnya. 

Karena itu masih diharapkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2022, melalui perpres nomor 104, masih diberikan kebijakan meskipun hal itu dilakukan atas dasar kebijakan Ekonomi Makro.

"Meski perpres sifatnya terkait ekonomi makro, namun tidak harus dipukul rata di semua desa di Indonesia, lantaran setia desa situasi dan kondisi berbeda-beda, termasuk tentang potensi yang dimiliki," urainya. 

Ia, kata Buchori, bagi desa yang sudah memiliki Pendapatan Asli Desa (PAD) yang besar, tidak terlalu terpengaruh atas kebijakan Perpres No.104 tersebut, tapi bagi desa yang hanya mengandalkan ADD, kewenangannya seperti diamputasi.

"Kita saat ini masih menunggu kelonggaran dari pemerintah atas Perpres 104 tersebut," imbuhnya. 

Sementara dari pantauan di Pekon Mekarjaya, kegiatan serupa juga dilangsungkan di balai pekon setempat. Tampak dalam penyaluran tersebut dipantau langsung oleh Peratin Atim, S.H.,

Dimana insentif yang dibagikan diperuntukkan kepada kader-kader PKK, Kader Posyandu, Kader BKB, Kader Kesehatan Lingkungan (Kesling), Kader PHBS, Kader GSI, Kader Toga, Kader PPKBD, Kader Dasawisma, Guru Paud, Guru Ngaji dan Perawat pekon. 

Disampaikan Atim, berharap program yang telah tersusun dalam RPJM dapat dilanjutkan melalui ketersediaan dana karena semua yang masuk dalam program pekon merupakan skala prioritas kebutuhan masyarakat. (r1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: