RMI Laksanakan Sosperda Adaptasi Kebiasaan Baru di Jatiagung 

RMI Laksanakan Sosperda Adaptasi Kebiasaan Baru di Jatiagung 

Medialampung co.id- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Ir.Raden Muhammad Ismail laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No.3/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, bertempat di dusun 2 Desa Margolestari Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (12/3)

Dalam Sosperda itu, RMI---sapaan akrabnya, mengajak masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan agar bisa terhindar dari virus Covid-19 terlebih sekarang ada varian baru yaitu omicron.

"Dengan adanya Sosperda ini saya berharap masyarakat bisa paham dan bisa berinteraksi sesuai dengan peraturan kebiasaan baru yang telah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah, apalagi sekarang ini keluar lagi Varian baru yaitu omicron," ujar RMI.

Selain itu Raden Muhammad juga menghimbau agar masyarakat untuk melaksanakan vaksin hingga tahap tiga (booster).

"Tidak menjadi kewajiban melakukan PCR atau Rapid Antigen bilamana Masyarakat sudah melaksanakan vaksin tiga (Booster)," ucapnya.

Selain dari Sosperda itu, RMI juga terima usulan dari warga masyarakat Margolestari mengenai pembangunan jalan.

"Nantinya akan kami sampaikan aspirasi ini bersamaan dengan Reses, secara ini menjadi Epokir saya,  walaupun ini bukan kewajiban pemprov secara penuh namun ini menjadi kategori pengajuan Aspirasi Nonlink," pungkasnya.

Ikut Hadir mendampingi Sosperda tersebut, Sekcam Jatiagung Sodri Alfian, SE, Danposramil Jatiagung Letda Art Budiarto, Jajaran Polsek Jatiagung, dan sebagai moderator Direktur RS Jiwa Daerah Lampung dr. Nuyen Meutia Fitri, MARS, Dosen Unila Sekaligus Tenaga Ahli RMI Dr. Ambya, S.E, M.Si. (wji/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: