Gubernur Arinal Keluarkan SE PPKM Darurat Untuk Bandarlampung dan Kota Metro

Gubernur Arinal Keluarkan SE PPKM Darurat Untuk Bandarlampung dan Kota Metro

Medialampung.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan aturan tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Kota Bandarlampung dan Kota Metro, Minggu (11/7).

Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Instruksi Gubernur Lampung No.7/2021, yang ditandatangani langsung Gubernur Lampung Ir. H. Arinal Djunaidi, yang berlaku sejak 12 hingga 20 Juli 2021.

Instruksi tersebut khusus untuk ditindaklanjuti Walikota Bandarlampung dan Walikota Metro. Dimana selama diberlakukan PPKM darurat, pelaksanaan kegiatan belajar sekolah, Perguruan Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara Daring atau online.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH). Selanjutnya pada sektor esensial seperti keuangan dan Perbankan dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Selanjutnya 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dan perhotelan, beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.

Sementara industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik. Serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Lalu esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Kemudian kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, 100% dapat beroperasi tanpa terkecuali.

Namun pada penanganan bencana, energi, logistik, transportasi untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan dan obyek vital nasional, dapat beroperasi 100% maksimal staf hanya pada fasilitas produksi.

"Tapi pada administrasi operasional, diberlakukan maksimal 25% staf," kata Gubernur Arinal.

Sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari- hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.

"Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam," terangnya.

Lain halnya pada pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan /mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Tempat ibadah untuk sementara tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Selanjutnya, fasilitas umum seperti taman, tempat wisata dan area publik lainnya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Lalu transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Resepsi pernikahan ditiadakan sementara," tegasnya.

Sementara, pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin, serta PCR H-2 untuk pesawat udara, Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

"Tapi untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," pungkasnya.

Dimana Instruksi ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Instruksi Gubernur Lampung No.6/2021 tentang PPKM Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.(ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: