Walikota Bandarlampung Anjurkan Masjid dan Mushola Kumandangkan Ayat Al-Qur’an dan Sholawat

Walikota Bandarlampung Anjurkan Masjid dan Mushola Kumandangkan Ayat Al-Qur’an dan Sholawat

Medialampung.co.id - Walikota Bandarlampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.430/931/1.02/2021, yang ditunjukkan kepada para pengurus masjid, mushola untuk bersholawat di masjid, Selasa (13/7).

Dimana surat tersebut menganjurkan  pembacaan ayat-ayat suci Al-Quran dan Shalawat Tibbil Qulub di seluruh masjid/musholla di Kota Bandarlampung. 

Adapun dasar dari SE tersebut, pertama, Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.17/2021 Tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.

Kedua, surat Edaran Menteri Agama No.13/2001, tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah; ketiga, Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor B.3940/DJ.III/Hk/00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor : KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras suara di Langgar dan Mushola.

Keempat, Surat Edaran Gubemur Lampung No.045.2/100/VII/POSKO/2021 Tentang Pengetatan Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Corona; Kelima, instruksi Walikota Bandalampung No.1/2021 Tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Tingkat Kelurahan.

Berdasarkan hal tersebut diatas, Eva Dwiana, menerangkan untuk mencegah penyebaran CovId-19 yang semakin meluas di Kota Bandarlampung, diperlukan peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan 5M.

Maka dipandang perlu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat melalui fasilitas pengeras suara masjid/mushola, sekaligus untuk menciptakan kenyamanan dan ketenangan batin masyarakat Kota Bandarlampung, dengan ini diminta agar sebelum Adzan Sholat Fardhu 5 (lima) waktu untuk untuk. Pertama, menyampaikan imbauan Walikota Bandarlampung melalui rekaman yang telah disediakan; mengumandangkan ayat-ayat suci Al-Qur'an dan Sholawat Tibbil Qulub.(jim/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: