Pedagang Hewan Ternak Diimbau Mengurus SKKH
Medialampung.co.id - Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Lambar meminta kepada seluruh pedagang hewan ternak yang akan diangkut keluar Kabupaten Lambar agar mengurus surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 18 tahun 2009 diubah menjadi UU nomor 41 tahun 2014. "Kami menghimbau kepada pedagang hewan ternak yang menjual hewan ternaknya keluar daerah supaya mengurus SKKH. Pengurusan SKKH dapat dilakukan di Dinas Perkebunan dan Peternakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan," ungkap Kepala Disbunnak Agustanto Basmar, S.P, M.Si, Rabu (6/5). Menurut dia, SKKH bertujuan untuk memastikan bahwa hewan yang akan diangkut keluar daerah terbebas dari penyakit hewan yang dapat menularkan ke hewan lain atau manusia. "Pedagang hewan ternak tidak perlu khawatir karena pengurusan SKKH dilayani secara gratis atau tidak dipungut biaya," tegasnya Lanjut Agustanto, petugas pengawas lalu lintas ternak akan melakukan pemeriksaan di setiap perbatasan terkait kelengkapan dokumen hewan ternak yang diangkut. "Untuk itu, kami himbau kepada pedagang atau pengusaha hewan ternak agar mematuhi aturan tersebut," pungkas dia. (lusi/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: