Reaktifitasi JKN KIS Bisa Dilakukan, Ini Syaratnya

Reaktifitasi JKN KIS Bisa Dilakukan, Ini Syaratnya

Medialampung.co.id - Reaktifasi atau pengaktifan kembali kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) yang telah dinonaktifkan bisa kembali dilakukan. Sehingga masyarakat diimbau untuk tidak panik ketika kartu yang dimiliki sudah tidak lagi aktif dan tidak bisa lagi dilakukan untuk mendapatkan pelayanan dari Fasilitas Kesehatan (Faskes). 

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Lambar Ferri Istanto, SE., mengungkapkan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial No.92/HUK/2021 tentang penetapan PBI jaminan kesehatan tahun 2021, maka diketahui kartu JKN KIS untuk 30.984 warga Lampung Barat telah dinonaktifkan.

Sebanyak 30.984 JKN KIS warga Lambar tersebut tidak lagi masuk dalam data peserta PBI JKN periode 1 September 2021 yang telah ditetapkan melalui SK Menteri Sosial yang memang terancam tidak lagi bisa digunakan untuk mendapatkan Faskes gratis.

"Tetapi berdasarkan surat dari BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kartu bisa kembali diaktifkan," ungkap Ferri mendampingi Kepal Dinsos Jaimin, SIP. 

Namun, kata dia, proses re-aktivasi (pengaktifan kembali) pada peserta PBI JK dengan syarat memiliki Riwayat penyakit kronis atau layak membutuhkan layanan kesehatan dengan memperoleh surat keterangan Dinas Sosial dan pemutakhiran Data Kependudukan (NIK). 

"Syarat aktivasi atau pengaktifan kepesertaan harus melampirkan surat keterangan dari Puskesmas atau Rumah Sakit," ungkapnya. 

Hanya saja, lanjut dia, untuk peserta yang tidak memenuhi kriteria diatas, maka harus menunggu verifikasi dan validasi dilakukan. Nantinya hasil Verifikasi dan validasi akan dilaporkan ke pemerintah pusat, dan jika nantinya ada yang ternyata berhak menerima namun kartunya telah dinonaktifkan maka akan diusulkan untuk diaktifkan kembali. 

"Jadi masyarakat harus bersabar, nantinya Verifikasi dan validasi akan menjadi salah satu penentu, dan diharapkan peratin dan aparat pekon nantinya bisa benar-benar memberikan data akurat," kata dia. 

Menurut Ferri, penghapusan 30.984 warga Lambar sebagai penerima Faskes Gratis tersebut itu karena tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan nomor induk kependudukan.

”Dalam SK Kemensos No. 92/HUK/2021 Diktum Kesatu, menyatakan PBI Jaminan Kesehatan merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial, data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebanyak,” kata dia.

Hanya saja, pada Diktum Kedua menyatakan Data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagaimana dimaksud harus dilakukan verifikasi kelayakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota paling lama dua bulan sejak penetapan. 

”Artinya peluang untuk perbaikan, termasuk nantinya ketika kami menemukan adanya data dari 30.984 warga yang tidak lagi menerima Faskes Gratis tersebut ternyata memang orang miskin, maka akan kami ajukan kembali ke Kemensos agar bisa dimasukkan kembali sebagai PBI,” pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: