Rayu Pacar Ajak Wik Wik, Dua Remaja Cabul Diamankan Polisi

Rayu Pacar Ajak Wik Wik, Dua Remaja Cabul Diamankan Polisi

Medialampung.co.id - Merayu pacar hingga mengajak berhubungan intim layaknya pasangan suami-istri, dua remaja di Lampung Tengah harus berurusan dengan polisi.

Ya, Polsek Seputihbanyak mengamankan dua remaja yang berbuat cabul.

Kapolsek Seputihbanyak Iptu Tarmuji mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan perbuatan cabul dengan LP/32-B/II/2021/Res Lamteng/Sek Seba, Tgl. 2 Februari 2021 dan LP/33-B/II/2021/Res Lamteng/Sek Seba, Tgl. 2 Februari 2021

"Laporan ini kita tindak lanjuti. Korbannya EN (16) dan SF (13), keduanya warga Kampung Sanggarbuana, Kecamatan Seputihbanyak," katanya.

Kronologis kejadian, kata Tarmuji, kedua korban dihubungi pacarnya masing-masing via WhatsApp dan mengajak bertemu, Senin (1/2) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Pada pukul 14.00 WIB, korban dijemput di SPBU, Kampung Sanggarbuana. Lalu diajak ke rumah rekannya di Kampung Sidobinangun, Kecamatan Wayseputih," ujarnya.

Di rumah rekannya, kata Tarmuji, kedua korban dirayu diajak berhubungan intim oleh pacarnya masing-masing sekitar pukul 15.00 WIB.

"Korban diajak masuk ke kamar terpisah. Para korban tak kuasa mengelak. Terjadilah hubungan intim," ungkapnya.

Setelah menerima laporan, kata Tarmuji, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

"Kita mengamankan tersangka WF (18), warga Kampung Telukdalem Ilir, Kecamatan Rumbia, di rumahnya, Rabu (3/2) sekitar pukul 14.40 WIB. Kemudian mengamankan DS (17), juga warga Kampung Telukdalem Ilir, Kecamatan Rumbia, Rabu (3/2) sekitar pukul 14.30 WIB," katanya.

Kedua tersangka, kata Tarmuji, dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: