Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 12-17 Tahun Ditunda Hingga Selesai PPKM
Medialampung.co.id - Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Edwin Rusli, ketika dihubungi pada Rabu pagi (14/7) mengatakan pelaksanaan vaksinasi ditunda sehubungan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sudah di tetapkan pada tanggal 12-20 Juli 2021.
Hal tersebut diputuskan dalam pertemuan bersama Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandarlampung, Eka Afriana Novel, pada Selasa (13/7).
"Mereka minta ditunda sampai PPKM Darurat selesai. Takut terjadi kerumunan, kita kan tahu sifat anak-anak jadi kita tunda dulu," ucapnya
Dinkes menyediakan 3.000 dosis Vaksin Covid-19 merk Sinovac untuk 137.152 anak usia 12-17 tahun yang akan mendapatkan vaksin.
“Namun adanya PPkM kita mengikuti aturan saja," tandasnya
Sebelumnya Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran No.HK.02.02/1/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun.(jim/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: