Pasca Penyekatan, Polsek Bengkunat Gelar KRYD

Pasca Penyekatan, Polsek Bengkunat Gelar KRYD

Medialampung.co.id - Meski Operasi Ketupat Krakatau 2021 berakhir pada 17 Mei 2021, tapi pihak Kepolisian kembali memperpanjang pengetatan perjalanan bagi kendaraan, terutama kendaraan yang melintas di wilayah perbatasan seperti yang ada di perbatasan Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) dengan Tanggamus, di ruas jalan lintas barat (Jalinbar) Pekon Pemerihan Kecamatan Bangkunat, Selasa (18/5). Kapolsek Bengkunat AKP Hi.Suhairi, mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP. Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, M.H., mengatakan setelah selesai melakukan penyekatan kendaraan untuk larangan mudik, kini dilanjutkan dengan menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di pos pelayanan (Posyan) Pekon Pemerihan Kecamatan Bangkunat, selama sepekan mulai Selasa hingga Senin (18-24/5) mendatang. “Pengetatan kendaraan yang melintas di ruas jalinbar di wilayah perbatasan antar Kabupaten itu dilakukan sesuai kebijakan Pemerintah terkait pengetatan perjalanan pasca mudik lebaran,” katanya. Ditambahkannya, dalam KRYD yang ada di pos pelayanan selain melaksanakan pemantauan dan pengaturan lalulintas, juga sekaligus melaksanakan kegiatan operasi yustisi pendisiplinan serta penegakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 bagi pengendara dan pengguna jalan raya yang melintasi di ruas jalinbar tersebut. Karena itu, kegiatan lanjutan dalam hal ini KRYD maupun operasi yustisi yang dilaksanakan ini bertujuan agar kendaraan arus balik baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4) untuk tetap mematuhi aturan laulintas. “Selain itu, bagi kendaraan angkutan penumpang maupun kendaraan pribadi yang membawa penumpang diharapkan tetap melaksanakan prokes dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” jelasnya. Dikatakannya, pihaknya juga mengimbau para pengendara agar dalam melakukan perjalanan dapat membawa surat keterangan dari instansi terkait mengenai bebas Covid-19 atau surat negatif Covid-19. Karena itu diharapkan agar pengendara benar-benar mematuhi anjuran dari Pemerintah,mengingat hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. “Dalam kegiatan KRYD itu juga, jajaran Polsek Bengkunat melaksanakan hunting untuk mengantisipasi tindak kejahatan seperti Curat, Curas dan Curanmor (C3) di lokasi wisata dan objek yang dianggap vital lainnya,” pungkasnya. (yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: