Gerebek Rumah Pengguna Narkoba, Polisi Temukan Sabu dan Ganja

Gerebek Rumah Pengguna Narkoba, Polisi Temukan Sabu dan Ganja

Medialampung.co.id - Selain sabu, Sat Narkoba Polres Pringsewu juga mendapati ganja dari H alias Deden (30) dan RG (37). 

Kedua warga kelurahan Pringsewu Barat kecamatan Pringsewu itupun, sejak Senin (12/7) malam harus menghuni sel Mapolres setempat. 

Penangkapan kedua warga itu menurut Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Sumantri, berawal informasi masyarakat terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh H als Deden di rumahnya.

Saat melakukan penggerebekan Polisi mendapati H als deden sedang bersama RG sedang berpesta sabu di dalam kamarnya.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berbagai jenis antara lain 7 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai, 1 (satu) buah alat hisap sabu bong, 1 buah sekop terbuat dari sedotan dan 4 buah pipet.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang disimpan dalam lemari di kamar H alias Deden.

“BB Ganja yang berhasil kami amankan sebanyak 8 bungkus yang terdiri dari 1 buah bungkusan paket sedang dan 7 buah bungkusan paket kecil dengan berat keseluruhan 107,75 gram, dan BB tersebut diakui milik H alias Deden,” bebernya.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: