Pura-Pura Jadi Pembeli, Pencuri Gasak Jaket dan Speaker

Medialampung.co.id - Dua warga Pesawaran digelandang ke Mapolres Pringsewu, Senin (2/3), setelah berpura-pura menjadi pembeli, namun saat penjaga toko lengah mereka langsung mengambil barang dagangan milik korban.
Aksi yang mereka lakukan tergolong nekat, selain di siang bolong dan dalam situasi ramai, barang yang di curi juga ukkurannya lumayan besar. Selain jaket dan kaos juga ada speaker pasif.
Bahkan saat penangkapan berlangsung tegang. Keduanya ditangkap di depan Chandra Pringsewu saat hendak pulang dari menjalankan aksinya pukul 14.25 WIB.
Mereka sempat menyelinap di kerumunan warga, namun akhirnya berhasil diringkus dan dibawa ke Mapolres Pringsewu.
Dua yang di tangkap yakni HD (35) pengangguran dan RR (27) tukang pangkas rambut sedangkan pelaku lainnya JM (35) masih buron.
Kasat reskrim AKP Sahril Paison SH. MH Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, mengatakan, pelaku berjumlah tiga orang melakukan pencurian di dua lokasi yang berbeda.
“Lokasi pertama di toko baju Herman Jaket di Jl. Jendral Sudirman Pringsewu samping Loket DAMRI mencuri Lima potong jaket dan Sembilan potong kaos, tempat kedua di toko Raja Audio di jalan KH Gholib Pringsewu. Barang yang dicuri adalah satu unit salon pasif merk HQ warna hitam,” ungkap Sahril.
Sahril melanjutkan, mereka datang mengendarai mobil BE1085RV dan berbagi peran, yang bertugas sebagi eksekutor pengambil barang adalah HD, sedang RR menunggu sambil mengawasi dan JM sebagai pengemudi dan menunggu didalam kendaraan.
"Modusnya pura-pura memilih barang setelah penjaga toko lengah mereka mengambil barang dan langsung memasukan barang hasil curian ke dalam mobil lalu langsung pergi," jelas AKP Sahril.
Akibat aksi pelaku, Herman (34) pemilik toko jaket mengalami kerugian 600 ribu sedangkan Hadi Prayogo (50) pemilik toko Raja Audio mengalami kerugian 2,5 juta.
"Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.(sag/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: