Pura-pura Bertamu, Berujung Bawa Kabur Mocin Korban

Pura-pura Bertamu, Berujung Bawa Kabur Mocin Korban

Medialampung.co.id - Polsek Seputihsurabaya, Lampung Tengah, membekuk seorang tersangka curanmor.

M. Nur Alim (26), warga Kampung Gayabaru V, Kecamatan Bandarsurabaya, ditangkap di kamar kosnya, Kelurahan Yosodadi, Kota Metro, Kamis (8/7) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Seputihsurabaya AKP Yoni Sutaryanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Wawan Setiawan menyatakan tersangka ditangkap atas laporan korban Eko Sutrisno (32), warga Kampung Srikaton, Kecamatan Seputihsurabaya. 

"Korban memarkirkan motor cina (mocin) warna blue black BE 8412 NK di garasi rumah, Senin (25/6) sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka sempat bertamu dan mengobrol di rumah korban. Namun, korban keluar sebentar karena ada urusan. Setelah urusan selesai, korban pulang melihat motornya tidak ada," katanya.

Yoni melanjutkan, korban bertanya dengan istrinya. "Istrinya menjawab motor dibawa tersangka. Korban pun melaporkan hal ini ke Polsek Seputihsurabaya. Kasus ini pun kita ungkap. Tersangka ditangkap di kosannya berikut barang bukti motor korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkapnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: