Gelar Muskamsus, Kampung Negeri Jaya Tetapkan 84 KPM BLT-DD di Tahun 2022

Medialampung.co.id - Pemerintah Kampung Negeri Jaya melaksanakan Musyawarah Kampung Khusus (Muskamsus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2022 di balai kampung setempat pada Kamis (10/3).
Muskamsus tersebut mengacu pada Peraturan Presiden No.104/2021 Pasal 5 Ayat 4 yang poin 1 (satu) yang menyatakan bahwa Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% dari Dana Desa.
“Untuk kelancaran penyaluran BLT-DD di Tahun Anggaran 2022, Pemdes Kampung Negeri Jaya melakukan pembentukan Tim Verifikasi Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD yang kami lakukan di Balai Kampung Negeri Jaya ini,” ujar Kepala Kampung Negara Jaya Rukhoenah.
Ia menambahkan, bila BLT-DD muncul akibat dampak pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir sehingga Pemerintah mengeluarkan PP No.104/2021 yang menentukan BLT-DD sebesar 40% untuk tahun anggaran 2022.
Pada kesempatan itu pula Rukhoenah memberikan pembekalan kepada Tim Verifikasi tentang kriteria yang berhak menerima bantuan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.190/2021.
Adapun kriteria tersebut adalah sebagai berikut, antara lain Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrim, Kehilangan mata pencaharian, Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, Keluarga miskin penerima jaring pengamanan sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau ABPN, Keluarga miskin yang terdampak pendemi Covid-19 dan belum menerima bantuan. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
“Dari hasil rapat pembentukan Tim Verifikasi Penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2022 menetapkan Kuota KPM BLT-DD untuk kampung Negeri Jaya pada tahun anggaran 2022 dengan penerimaan sebesar Rp. 300.000,- per bulannya selama 12 bulan, yang artinya di tahun 2022 ini dengan mengacu PP 104 terkait BLT-DD sebesar 40%, maka jumlah KPM Penerima BLT Dana Desa kampung Negeri Jaya untuk tahun 2022 Sebanyak 84 KPM dengan Anggaran sebesar RP. 302.400.000," tutup Rukhoenah.(sah/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: