Upaya Bawaslu Waykanan Tangkal Hoax Jelang Pilkada

Upaya Bawaslu Waykanan Tangkal Hoax Jelang Pilkada

Medialampung.co.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Waykanan terus berupaya menangkal penyebaran hoax atau berita bohong menjelang Pilkada setempat 9 Desember 2020 yang akan datang.

“Masalah berita hoax menjelang pelaksanaan Pilkada adalah sesuatu hal yang tidak dapat dihindari, diantaranya foto atau gambar kecurangan yang beredar di media sosial dan sejumlah pemberitaan mengenai kecurangan yang terjadi selama Pilkada 2020, hal itu tentu akan membuat kegaduhan di tengah masyarakat, dan salah satu tugas kami  adalah memberantas hal yang dapat membuat kegaduhan tersebut, termasuk dengan ujaran kebencian dan lain-lain yang marak tersebar di media sosial dalam setiap tahapan Pilkada," ucap Ketua Bawaslu Waykanan, Yesi Karnainsyah, S.Sos.

Lebih jauh Yesi menyampaikan, memang jauh sebelum Pilkada berlangsung, sejumlah pihak banyak mengingatkan Bawaslu, bahwa pengawasan terhadap media sosial dinilai akan menjadi tantangan berat, terlebih selama masa kampanye.

Ditambah banyaknya akun media sosial yang tidak terdaftar di KPU menjadi tantangan Bawaslu dalam pengawasan konten media sosial dalam kampanye Pilkada Kabupaten Waykanan 2020.

“Jumlah akun diluar yang resmi didaftarkan ke KPU oleh peserta Pasangan Calon Kepala daerah menjadi tantangan Bawaslu, karena biasanya akun yang tidak terdaftar ini berpotensi memuat konten ujaran kebencian, karena itulah Bawaslu membangun kerja sama dengan beberapa pihak terkait termasuk Polri, KPU, dan Badan Komunikasi dan Informatika (Kominfo) guna mengawasi konten medsos dalam Pilkada 2020. Hal itu untuk mencegah, mengawasi dan menindak konten hoax dan ujaran kebencian terkait pemilu di medsos,” tegas Yesi.

Pada kesempatan itu Yesi Karnainsyah menjelaskan bahwa berita hoax memang tidak diatur dalam undang-undang pemilihan dan PKPU, larangan kampanye mengatur soal kampanye sara, dan ujaran kebencian, untuk akun yang menyebarkan berita hoax bisa dilaporkan ke kepolisian.

“untuk itu kami berpesan kepada masyarakat untuk berhati-hati sebelum menyebarkan atau membagikan informasi dengan menggunakan media sosial. Sebab ketika menyebarkan informasi tanpa kita tahu kebenaran informasi itu apakah berita bohong atau bukan bisa dituntut melakukan tindakan kriminal sesuai Undang-Undang yang berlaku," pungkasnya.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: