Gelapkan Uang Biaya Pernikahan, Warga OKI Sumatera Selatan Diamankan Polisi 

Gelapkan Uang Biaya Pernikahan, Warga OKI Sumatera Selatan Diamankan Polisi 

Medialampung.co.id - Polsek Blambangan Umpu Polres Waykanan berhasil mengamankan MP alias Sepen Alias Pendi warga Desa Rantau Durian Asli Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (30/10) karena diduga melakukan penggelapan uang pengurusan biaya pernikahan dari rekannya, Sukamto, warga Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra, menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari selasa tanggal pelapor lupa dibulan Juni Tahun 2020, korban Sukamto (34) warga Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan diperkenalkan oleh Sepen alias Pendi dengan seorang perempuan yang berada di Desa Rantau Durian Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI.

Selanjutnya korban menjalin komunikasi dengan Rusma, seiring berjalan waktu korban bermaksud menjalin ikatan ke jenjang pernikahan dengan Rusma, sehingga korban memberikan uang kepada Sepen alias Pendi yang di transfer melalui di BRI Link di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan ke nomor rekening Pelaku sebanyak 3 kali dengan total uang Rp. 10 juta rupiah dengan maksud untuk mengurus surat menyurat dan acara pernikahan korban nantinya.

Akan tetapi ternyata uang tersebut tidak digunakan oleh pelaku mengurus keperluan pernikahan rekannya, melainkan diduga malah dipergunakan oleh pelaku untuk keperluannya sendiri, sehingga akhirnya korban yang merasa tertipu melaporkan hal itu ke Polsek Blambangan Umpu.

"Menindaklanjuti laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan dapat mengetahui keberadaan pelaku di kampungnya di Desa Rantau Durian Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kami juga melakukan koordinasi dengan aparat setempat langsung melakukan penangkapan dan pelaku aku berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujar Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edi S. mendampingi Kapolres Waykanan AKBP Daniel Binsar Manurung.

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara,” imbuhnya. (wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: