PTM Terbatas di Waykanan Tunggu Status Zona Kuning

Medialampung.co.id - Setdakab Waykanan, Hi. Saipul, S.Sos., M.IP., menyatakan bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas akan dilaksanakan, ketika Waykanan sudah berstatus Zona Kuning, sementara sekarang Waykanan masih dalam posisi zona Orange.
"Kita tunggu dalam seminggu kedepan, kalau nanti diumumkan bahwa Waykanan masuk dalam zona Kuning itu artinya pembelajaran tatap muka sudah dapat kita laksanakan. Kan setiap hari rabu akan keluar status zona dari pusat dan hari rabu kemarin zona kita masih orange, akan tetapi mulai hari ini saya minta Sekolah yang sudah siap untuk mengajukan kesiapan PTM untuk melakukan persiapan semaksimal mungkin, sehingga kalau tanggal 8 nanti kuning, maka tanggal 13 kita berharap sudah bisa PTM Terbatas. Kuncinya Waykanan harus zona kuning," ungkap Saipul, Jumat (3/9).
Saipul juga menambahkan bahwa, hasil kesepakatan dalam Rapat dengan Dinas Pendidikan Waykanan pada Kamis (2/9) kemarin, bahwa setiap sekolah akan melakukan persiapan dengan matang terlebih dahulu dan kemudian bagi sekolah yang merasa sudah cukup siap sekolah tatap muka, maka sekolah tersebut menyampaikan usulan ke Pemda untuk diberikan izin,
“Bagi sekolah yang telah siap dan telah meminta izin akan kita kroscek, kesiapannya dan kalau memang oke baru kita izinkan, demikian pula sebaliknya, untuk saat ini PTM terbatas yang sudah berjalan, di Waykanan belum diberikan izin resmi, kita bukan tidak kasihan sama anak-anak kita, tapi kami berpikir yang pertama keselamatan, yang kedua manakala PTM itu kita buka, yang punya tarub, orgen itu pasti nuntut juga untuk dibuka, kalau itu semua dibuka dikhawatirkan kasus Covid-19 di Waykanan kembali tinggi," ujar Setdakab Waykanan,
Masih menurut Saipul, nanti saat PTM terbatas diberlakukan di Waykanan, maka pelaksanaanya sesuai dengan persyaratan yang ada dalam Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Menteri kesehatan, antara lain untuk Kondisi Kelas SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas, untuk SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas., untuk PAUD : jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Satuan pendidikan juga dapat memanfaatkan ruang-ruang terbuka sebagai tempat pembelajaran tatap muka terbatas, Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift), selain itu, perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan harus menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan maksimal 4 jam.(sah/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: