UMK 15 Kabupaten/Kota Lampung Resmi Ditetapkan 

UMK 15 Kabupaten/Kota Lampung Resmi Ditetapkan 

Medialampung.co.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja  Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan bahwasanya surat keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) resmi telah ditandatangani oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang akan diberlakukan pada Januari 2022 mendatang. 

"Pak Gubernur Lampung sudah menandatangani UMK 15 kabupaten/kota untuk tahun 2022. Semua sudah dihitung berdasarkan formula dan mengacu pada surat edaran menteri tenaga kerja," ungkapnya saat dimintai keterangan, Minggu (5/12). 

Ia juga mengatakan adapun daerah yang sudah ditetapkan mengalami kenaikan UMK nya adalah Kabupaten Lampung Tengah naik Rp1.566,17 menjadi Rp2.444.079,29 dari sebelumnya Rp2.442.513,12 kemudian Tulang Bawang naik Rp647,01 menjadi Rp2.443.960,30 dari sebelumnya Rp2.443.313,29.

Selanjutnya Lampung Barat naik Rp10.136,63 menjadi Rp2.536.682,38 dari sebelumnya Rp2.526.545,75 dilanjutkan dengan Lampung Selatan naik Rp7.621,74 menjadi Rp2.659.506,75 dari sebelumnya Rp2.651.885,01.

Kemudian Metro naik Rp25.936,25 menjadi Rp2.459.317,29 dari sebelumnya Rp2.433.381,04 dan Bandar Lampung naik Rp30.811,10 menjadi Rp2.770.794,14 dari sebelumnya Rp2.739.983,04.

"Kota Bandarlampung awalnya diusulkan oleh walikota naik 50 ribu namun tidak sesuai dengan formula perhitungan yang diatur. Maka harus disesuaikan dengan formula yang diatur oleh regulasi agar tidak terjadi kesenjangan antar wilayah," terangnya. 

Sementara itu untuk Kabupaten Lampung Timur, UMK diusulkan naik menjadi Rp2.433.326,88 namun dari hasil perhitungan didapat angka yang masih dibawah UMP, maka untuk tahun 2022 UMP Lampung menjadi acuan pada wilayah Kabupaten Lampung Timur. 

"Selanjutnya ada daerah lain yang tidak mengalami kenaikan UMK yaitu Way Kanan tetap berada di angka Rp2.645.837, Tulangbawang Barat Rp2.472.114,09, Lampung Utara Rp2.461.850 dan Mesuji Rp2.673.569,29," terangnya.

Ia mengatakan alasan keempat daerah tersebut tidak mengalami kenaikan UMK lantaran didalam formula penghitungan terdapat batas atas dan batas bawah. Sedangkan untuk keempat daerah tersebut UMK nya telah melewati batas atas. 

"Maka mereka tidak boleh menaikkan UMK lagi karena nantinya akan menimbulkan kesenjangan antar wilayah. Juga bisa berdampak pada kegiatan investasi," pungkasnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: