Tuntut Legalitas Tanah, Warga Pekon Sukapura Unjuk Rasa di Tugu Soekarno

Tuntut Legalitas Tanah, Warga Pekon Sukapura Unjuk Rasa di Tugu Soekarno

Medialampung.co.id - Ratusan massa tergabung tergabung dari berbagai elemen warga dan mahasiswa Kabupaten Lampung Barat peduli sukapura turun ke jalan seputaran Tugu Soekarno, Kecamatan Sumberjaya menggelar aksi Gerakan Aliansi Sukapura Menggugat, Sabtu (14/11).

Protes itu sebagai bentuk tuntutan pembebasan status (legalitas) tanah 309 Hektar Pekon Sukapura yang masuk kawasan Hutan Lindung (HL).

Aksi itu bertepatan dengan hari jadi Pekon Sukapura, ke 68 tahun. Warga bermaksud menuntut kepastian hak atas tanah yang telah ditempati selama 68 tahun. 

Aksi damai yang dilaksanakan dari Lapangan Sukarata Sukapura ke Tugu Soekarno pertigaan simpang Tebu, diIkuti masyarakat, pemuda, mahasiswa setempat yang berkuliah di beberapa universita seperti Malahayati, Polinela dan Unila.

Erik Dirgahayu selaku koordinator unjuk rasa dilaksanakan untuk menyampaikan tuntutan atas hak masyarakat yang pelaksanaanya dilakukan secara damai.

Disebutkannya walau tidak mengantongi izin dari Polres Lambar dampak pandemi Covid-19. Namun aksi ini tetap dilaksanakan lantaran tidak ada kepastian hukum terkait tanah yang mereka tempati saat ini. 

Ditambah bayang-bayang yang menakutkan warga , karena setelah berhasil membangun wilayah ini justru hendak digusur oleh pemerintah dengan menuding warga sebagai perambah

Ditegaskannya dalam tuntutan itu aliansi melengkapi dengan penyampaian dokumen pendukung berupa dokumentasi, surat bukti pengiriman transmigrasi oleh Biro Rekonstruksi Nasional (BRN), surat balasan veteran pusat, surat penerimaan dari Gubernur Lampung kala itu serta data pendukung ketika Presiden pertama RI Soekarno mengirimkan transmigrasi eks pejuang Siliwangi tahun 1951 dan peresmian nama Sumberjaya pada tahun 1952 oleh Soekarno. 

Unjuk rasa itu sendiri ajang untuk menyampaikan aksi dalam rangka menindaklanjuti tuntutan sebelumnya yaitu untuk mendapatkan hak atas perjuangan yang telah dilakukan oleh para orang tua yang sudah lama tinggal menetap disini. 

"Kami adalah warga Sukapura yang sebelumnya merupakan transmigrasi di masa presiden pertama RI Soekarno. Saat ini sudah ada tiga generasi yang mendiami lokasi tersebut yang jumlahnya telah mencapai 500-an KK," kata dia.

Dalam orasi itu, mereka menyampaikan empat tuntutan. Pertama merekonstruksi tim ad hoc dengan melibatkan aliansi Sukapura menggugat untuk segera menyelesaikan kasus legalisasi tanah Sukapura. Kedua, menuntut Pemkab Lambar untuk mendesak Kementerian LHK untuk segera memproses surat dari Kantor Staf Presiden. Ketiga, kembalikan hak milik masyarakat sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan No.29/2009 tentang transmigrasian. Keempat, apabila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti dalam kurun waktu satu bulan maka pihaknya akan melakukan aksi kembali dengan eskalasi massa yang lebih banyak lagi.

Sepanjang warga di 309 lahan belum memiliki legalitas hak atas tanah itu maka bayang-bayang penggusuran paksa itu masih akan terus terjadi. Karenanya sebagai aliansi sukapura menggugat dengan menyampaikan empat tuntutan tersebut.

Disisi lain, Kabag Pos Polres Lambar AKP A Rahman mendampingi Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.IK., M.H., menyebutkan jika massa aliansi sukapura menggugat itu tidak diberikan izin karena suasana masih covid-19.

Akan tetapi walaupun tidak ada izin, pihak aliansi sudah koordinasi untuk tetap menggelar unjuk rasa. Karena itu pihak kepolisian tetap melakukan pengamanan agar kegiatan itu tidak anarkis dan mengganggu aktifitas masyarakat lainnya. (rin/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: