Pariwisata Terapkan Protokol Kesehatan Sesuai Ketentuan Gubernur

Medialampung.co.id - Dinas Pariwisata dan Kreatif Provinsi Lampung menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas di tempat dan fasilitas umum lokasi wisata agar terhindar dari penyebaran Covid-19.
"Saat ini objek pariwisata di Lampung mulai bangkit, masyarakat mulai ramai mengunjungi tempat wisata, jadi kita juga berusaha meyakinkan masyarakat bahwa saat ini kawasan wisata aman dikunjungi," jelas Kabid Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Melly Ayunda di ruang kerjanya, Selasa (4/8)
Lanjutnya, Pemprov Lampung telah menyelesaikan Peraturan Gubernur Lampung nomor 45 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman (AKB-M2PA) Covid-19 di Provinsi Lampung pada (30/7) dalam pergub tersebut juga diatur mengenai aktivitas di lokasi wisata.
Pergub AKB-M2PA menyampaikan bahwa kegiatan wisata dapat dilakukan di dalam gedung, ruangan atau di luar gedung pada lokasi daya tarik wisata alam, budaya dan hasil buatan manusia.
Dalam kondisi pandemi Covid-19 pembukaan lokasi daya tarik wisata harus berdasarkan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Penerapan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di lokasi daya tarik wisata sangat membutuhkan peran pengelola, pekerja dan pengunjung.
Bagi pengelola melakukan pembersihan dengan desinfeksi secara berkala paling sedikit tiga kali sehari terutama pada area, sarana dan peralatan yang digunakan bersama seperti pegangan tangga, pintu toilet, perlengkapan dan peralatan penyelenggaraan kegiatan daya tarik wisata, dan fasilitas umum lainnya, menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses oleh pengunjung, mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk area dalam gedung.
Jika terdapat air conditioner (AC), lakukan pembersihan filter secara berkala, memastikan ruang dan barang publik bebas dari vektor dan binatang pembawa penyakit, memastikan kamar mandi/toilet berfungsi dengan baik, bersih, kering, tidak bau, dilengkapi sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.
Kemudian memiliki ketersediaan air yang cukup, memperbanyak media informasi wajib pakai masker, jaga jarak minimal satu meter, dan cuci tangan di seluruh lokasi, memastikan pekerja pariwisata memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan PHBS, pemberitahuan informasi tentang larangan masuk ke lokasi daya tarik wisata bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan atau sesak nafas, melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk gedung.
Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu diatas 37,5ºC dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit tidak diperkenankan masuk. Petugas pemeriksa suhu menggunakan masker dan pelindung wajah (face shield).
Pelaksanaan pemeriksaan suhu agar didampingi oleh petugas keamanan, mewajibkan pekerja atau SDM pariwisata dan pengunjung menggunakan masker. Jika tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan masuk lokasi daya tarik wisata, memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja/SDM pariwisata, dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer serta kedisiplinan menggunakan masker.
Lalu penerapan jaga jarak yang dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembatasan jumlah pengunjung yang masuk, pengaturan kembali jam operasional, mengatur jarak saat antrian dengan memberi penanda di lantai minimal satu meter seperti di pintu masuk, kasir dan lainnya.
Mengoptimalkan ruang terbuka untuk tempat penjualan atau transaksi agar mencegah terjadinya kerumunan, membatasi kapasitas penumpang lift dengan pemberian label di lantai lift, pengaturan jarak minimal satu meter di elevator dan tangga, pengaturan alur pengunjung di area daya tarik wisata dan menggunakan pembatas atau partisi misalnya flexy glass di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja atau SDM pariwisata loket pembelian tiket, customer service dan lain-lain.
Selanjutnya, mendorong penggunaan metode pembayaran nontunai tanpa kontak dan tanpa alat bersama.
Jika memungkinkan, dapat menyediakan pos kesehatan yang dilengkapi dengan tenaga kesehatan dan sarana pendukungnya untuk mengantisipasi pengunjung yang mengalami sakit. jika ditemukan pekerja atau SDM pariwisata dan pengunjung yang ditemukan yang suhu tubuhnya diatas ºC dan gejala demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan atau sesak nafas, diarahkan dan dibantu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Lokasi daya tarik wisata yang berisiko terjadinya penularan karena sulit dalam penerapan jaga jarak dan banyaknya penggunaan peralatan atau benda-benda secara bersama/bergantian, agar tidak dioperasikan dahulu.
Memberikan informasi pada jam-jam tertentu melalui pengeras suara untuk mengingatkan agar selalu mengikuti ketentuan protokol kesehatan, Menyediakan papan informasi yang mengingatkan selalu menjaga jarak, menjaga kebersihan serta menampilkan contact person atau fasilitas kesehatan terdekat.
Jika memungkinkan menyediakan ruangan khusus untuk penanganan apabila ada pengelola, tamu atau pekerja yang mengalami gangguan kesehatan pada saat berada di lokasi wisata.
Khusus bagi pekerja memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja di lokasi daya tarik wisata. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut, dan laporkan pada pimpinan tempat kerja.
Saat perjalanan dan selama bekerja selalu menggunakan masker, menjaga jarak minimal satu meter, hindari menyentuh area wajah, jika terpaksa akan menyentuh area wajah pastikan tangan bersih dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
Semua pekerja pedagang, petugas keamanan, tukang parkir dan lain lain harus selalu berpartisipasi aktif mengingatkan pengunjung untuk menggunakan masker dan menjaga jarak minimal satu meter, saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah, serta membersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan desinfektan, meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup dengan tidur minimal tujuh jam, serta menghindari faktor risiko penyakit.
Bagi pengunjung memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum melakukan kunjungan ke lokasi daya tarik wisata. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan atau sesak nafas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut, selalu menggunakan masker selama berada di lokasi daya tarik wisata, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut, tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter, saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah dan bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan desinfektan.
"Dengan adanya aturan Pergub tersebut semoga destinasi wisata di Lampung tetap aman dan nyaman untuk para pengunjung dalam masa new normal," tutup Melly. (ded/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: