Tujuh Tahun Ditinggal Istri menjadi Alasan Pelaku Cabuli Delapan Anak Dibawah Umur

Tujuh Tahun Ditinggal Istri menjadi Alasan Pelaku Cabuli Delapan Anak Dibawah Umur

Medialampung.co.id, BALIKBUKIT – Setelah melalui beberapa proses penyidikan yang mendalam, Ahmad Rofi’i (47) petugas marbot Masjid Bintang Mas Islamic Center (IC) di Kawasan Sekuting Terpadu (KWT) Pekon Wates Kecamatan Balikbukit yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap delapan orang anak laki-laki dibawah umur ternyata pernah diusir warga atas kasus serupa di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Airhitam pada tahun 2017 lalu.

“Setelah melakukan pendalaman, tersangka ini pernah melakukan aksi serupa, yaitu melakukan pencabulan terhadap tiga santri di pondok pesantren di Kecamatan Airhitam. Tapi saat itu tidak sampai dilaporkan oleh pihak ponpes, hanya diusir saja,” ungkap Kanit Lidik 4 Ipda Dwi Indriyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Faria Arista S.Ik.

Setelah diusir warga tersebut, lanjut dia, akhirnya pelaku mendapat pekerjaan menjadi petugas marbot di Masjid Bintang Mas Islamic Center. Saat ini pihaknya masih terus menghimpun jumlah korban. “Sejauh ini masih terus kami dalami, karena menurut keterangan pelaku ada tiga korban lainnya di Ponpes di Kecamata Airhitam yang saat itu mendapat perlakuan sama dari pelaku,” imbuhnya.

Sementara saat diwawancarai, Ahmad Rofi’i mengaku sangat menyesali perbuatannya tersebut, ia menceritakan bahwa aksinya itu awal mula dilakukan pada tahun 2017 lalu di wilayah Kecamatan Airhitam. Saat itu ia diusir warga dan setelah itu dirinya berpindah-pindah dan bekerja sebagai buruh. “Terakhir saya mendapat pekerjaan sebagai marbot masjid Bintas Mas Islamic Centre, saya baru 5 bulan di sana,” terangnya.

Saat disinggung alasan mengapa dirinya tega mencabuli anak di bawah umur terlebih hal itu dilakukan sesama jenis. Dirinya mengaku sudah tujuh tahun di tinggal sang istri, sehingga dengan alasan itu dirinya ingin melampiaskan nafsu bejadnya kepada para korban. “Saya sudah tujuh tahun di tinggal istri bercerai, saya lakukan itu (pencabulan *Red) untuk pelampiasan saja,” akunya.

Awal mula, kata dia, kepada para korbannya, pelaku menganggap sebagai anak hingga menjalin keakraban, sehingga dirinya mengaku tidak secara spontan membuat para korban menjadi sarana penyalur hasrat seksual menyimpang tersebut. “Awalnya saya anggap anak, jadi tidak spontan saya lakukan hal itu ke mereka, sering tidur bareng juga. Dari semua korban saya lakukan satu kali perorang,” kata dia.

Seperti diketahui, Ahmad Rofi’i diamankan Satreskrim Polres Lambar pada Minggu (19/5/2019) setelah aksi bejadnya dilaporkan oleh pihak pengurus salah satu ponpes tempat para korban.

“Pelaku sudah mengakui perbuatnya. Sejauh ini korban sudah teridentifikasi sebanyak 8 orang namun kami masih terus melakukan penyidikan apakah ada korban lainnya,” ungkap Kasat Reskrim AKP Faria Arista S.Ik.,

Dijelaskannya, terungkapnya kasus cabul tersebut bermula adanya laporan dari salah seorang korban berinisial BF yang menceritakan bahwa telah mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku yang diceritakan kepada MF yang merupakan kakak kandung korban, saat itu kakak korban langsung menyampaikan keterangan adiknya tersebut ke salah seorang pengasuh pondok pesantren berinisial AS.

“Awal mula terungkap, salah satu korban ini bercerita dengan kakak kandungnya bahwa telah mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku, kemudian oleh kakak kandung korban ini langsung melaporkan kepada pengurus pondok pesantren, karena korban ini terdaftar sebagai salah seorang santri,” kata dia.

Usai mendapat laporan dari kakak korban, pengurus ponpes, AS langsung menanyakan kebenaran informasi itu kepada korban, kemudian korban pun langsung menceritakan kejadian yang dialaminya bahwa ia pernah dibelikan sepatu dan diberi uang oleh pelaku, namun setelah itu korban mendapat perlakuan yang tidak senonoh oleh pelaku, mulai dari dicium, dipeluk dan dipegang kemaluannya oleh pelaku. “Jadi modus pelaku ini memberikan sejumlah barang dan uang kepada korban, setelah itu baru dirayu kemudian dicabuli,” imbuhnya.

Bahkan terakhir, kata dia, tepatnya sekitar dua pekan sebelum bulan ramadhan, korban BF kembali mendapat perlakuan tidak senonoh hingga mengeluarkan sperma oleh pelaku, dan saat kejadian pelaku sedang mengenakan kain sarung sementara korban dibuat tidur terlentang di asrama di salah satu pondok pesantren tersebut.

“Selain korban bernisial BF, korban lainnya juga dibuat oleh pelaku agar memiliki keakraban mulai dari memberikan makanan, uang, serta sejumlah barang lainnya kepada korban. Selanjutnya baru pelaku melancarkan aksinya dengan bermacam cara, salah satunya dengan mengajak korban masuk dalam sebuah kamar pelaku untuk melancarkan aksinya,” imbuhnya.

Ia menambahkan, bahwa berdasarkan hasil keterangan dari seluruh korban telah disimpulkan bahwa ada empat korban yang mendapat perlakuan seperti dipeluk dan di cium, sementara empat korban lainnya dicabuli hingga ejakulasi atau mengeluarkan sperma.

“Untuk pelaku kita sangkakan pasal 76 E Junto pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan pergantian UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: