Tujuh Parpol di Lambar Cairkan Bantuan Keuangan 

Tujuh Parpol di Lambar Cairkan Bantuan Keuangan 

Medialampung.co.id - Dari 10 partai politik (Parpol) di Kabupaten Lambar hasil pemenangan pemilu 2019 yang menerima bantuan keuangan Parpol dari Pemkab Lambar, hingga kemarin, Rabu (7/7) baru tujuh Parpol yang telah mencairkan dana yang bersumber dari APBD Lambar 2021.

“Sejauh ini baru tujuh parpol yang telah mencairkan dana bantuan keuangan parpol, dua parpol masih dalam proses sedangkan satu parpol masih menunggu Surat Keputusan (SK),” ungkap Kasi Politik Muhizar Efendi, S.H mendampingi Kepala Kantor Kesbangpol Muzakar, S.E, Rabu (7/7).

Muhizar menjelaskan, ketujuh Parpol yang telah mencairkan dana bantuan Parpol itu, rinciannya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrat dan Partai Golkar. 

Sementara dua Parpol yang masih dalam proses untuk dilakukan pencairan yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sedangkan satu Parpol yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masih menunggu SK.

“Jumlah dana bantuan Parpol tahun ini sebesar Rp671.254.272 namun yang terealisasi baru Rp571.215.866 atau 85,09 persen,” tegasnya.

Masih kata dia, Pemkab Lambar tahun ini menganggarkan dana bantuan untuk Parpol sebesar Rp671 juta lebih, rinciannya Partai Amanat Nasional (PAN) Rp25.286.976, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Rp206.278.826, Partai Demokrat Rp95.744.090, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp103.406.810, serta Partai Golkar Rp78.339.339. 

Kemudian, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Rp17.269.057, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp38.145.978, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp36.605.452, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rp32.766.110, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp37.411.634.

Ia menjelaskan, pengajuan bantuan keuangan Parpol harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.36/2018 tentang tata cara penghitungan , penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol. 

Menurut Muhizar, adapun persyaratan untuk mengajukan bantuan keuangan Parpol sesuai dengan pasal 15 ayat 3 Permendagri No.36/2018.

“Kalau proposalnya sudah kita terima maka akan dilakukan verifikasi berkas, dan jika lengkap akan kita sampaikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk dilakukan pencairan. Nanti dananya langsung ditransfer ke rekening Parpol,” tutup Muhizar. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: