FKPPM Dukung WFH OPD dan Ajak Semua Pihak Kawal Program Mengatasi Covid-19

FKPPM Dukung WFH OPD dan Ajak Semua Pihak Kawal Program Mengatasi Covid-19

Medialampung.co.id - Keputusan Bupati Lampung Barat, Hi. Parosil Mabsus untuk melakukan kerja dari rumah atau Work from Home (WFH) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mendapat apresiasi dan dukungan dari masyarakat.

Sebagaimana disampaikan oleh Koordinator Forum komunikasi Pemuda Pelajar dan Mahasiswa (FKPPM) Kecamatan Sumberjaya, Anton Hilman, S.Si., Minggu (11/7), bahwa menurutnya keputusan tersebut sangat tepat, tidak harus menunggu pemerintah pusat, tetapi dengan melihat perkembangan kasus Covid-19 di Lambar yang penyebarannya meningkat drastis dari sebelumnya langkah strategis Bupati ini wajib didukung oleh semua pihak.

Berdasarkan informasi Zonasi Penyebaran Covid-19 berdasarkan pekon, tidak ada kecamatan yang seluruh pekonnya hijau. Semua kecamatan ada pekon yang zona kuning. Lima Kecamatan ada yang pekonnya zona orange dan Dua kecamatan yang terdapat pekon zona merah.

Menurut Anton, sebagaimana yang disampaikan oleh para ahli melalui media massa, bahwa media penularan Covid-19 yang paling efektif adalah kontak fisik dan masuk melalui mulut, hidung bahkan lobang telinga pun bisa menjadi jalan virus masuk, yang akhirnya akan bersarang di tenggorokan.

Artinya pencegahan yang paling efektif pun adalah menjaga kontak atau jaga jarak. Selain itu jika tidak bisa menghindari untuk berpergian harus rajin cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer terutama setelah bepergian atau mengikuti kegiatan yang melibatkan banyak orang, juga selalu memakai masker.

Hasilnya dari WFH OPD Pemkab Lambar dan juga PPKM MIKRO yang dilaksanakan pemerintah pusat itu adalah setelah selesai pemberlakuannya. Jika pasca WFH atau PPKM yang terkena Covid-19 masih banyak bahkan angkanya tidak jauh berbeda, itu menunjukan WFH atau PPKM Mikronya yang tidak dijalankan dengan seharusnya.

Sebagaimana kita tahu dalam melawan pandemi Covid-19 ini, pemerintah dari pusat sampai ke tingkat pekon mempunyai program kegiatan pencegahan, penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19. 

Untuk pencegahan di fasilitas umum atau tempat pelayanan umum diterapkan protokol kesehatan, ada pemeriksaan suhu, wajib menggunakan masker, menjaga jarak tempat duduk dna juga tersedia fasilitas cuci tangan dan juga hand sanitizer.

"Jika lingkungan pemerintahan yang sudah menerapkan prokes dan didukung dengan fasilitas prokes bisa terkena Covid-19, maka lingkungan masyarakat umum lebih sangat rawan," kata Anton.

Anton mengkhawatirkan kondisi masyarakat, bukan semata-mata kesadaran untuk menaati prokes yang rendah, tetapi tidak mau memakai masker karena berat untuk membeli masker dan kelengkapan prokes lainnya. Untuk itu pihaknya meminta baik Pemkab dan juga pekon untuk kembali masif melakukan pembagian masker kepada warga.

Pemerintah punya kebijakan tahun 2021 bukan tanggap Covid-19 tetapi aman Covid-19, yang artinya tetap produktif walaupun di masa pandemi, bagaimana caranya? yaitu dengan penegakkan prokes dan membantu masyarakat agar dapat menjalankan prokes dengan baik, seperti bantuan masker kepada masyarakat, memastikan adanya fasilitas cuci tangan di fasilitas-fasilitas umum dan sekitarnya dan juga posko atau tim relawan atau gugus tugas yang aktif menjalankan tugasnya.

Jika para pejabat sampai perangkat Pekon, untuk masker mungkin disiapkan melalui anggaran negara, sehingga ganti masker tiap hari tidak berat, cuci tangan tersedia selalu, tetapi bagi masyarakat umum, untuk membeli masker sendiri apalagi yang tidak bisa dicuci alias sekali pakai buang itu sangat berat. Kondisi ekonomi sedang buruk saat ini, baik karena dampak Covid-19 maupun karena iklim, hasil panen kopi yang tidak sesuai harapan, ini pun menjadi faktor rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan prokes.

Sulit untuk melarang warga beraktivitas, apalagi aktivitas ekonomi tersebut untuk kebutuhan pangan, sandang dan papan atau kebutuhan primer. Maka dukungan pemerintah kepada masyarakat sangat diperlukan agar prokes dapat terlaksana dengan baik.

Untuk Dana Desa, disampaikan oleh Anton yang juga berprofesi sebagai Tenaga Ahli Pendamping Pekon ini, wajib minimal 8% dari Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Pekon wajib digunakan untuk mengatasi Covid-19 dalam bentuk kegiatan Adaptasi Kebiasaan Baru yang isinya adalah Pekon aman Covid-19, yaitu Pekon tetap produktif, tetap beraktifitas seperti biasa tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Ada 127 miliar lebih Dana Desa untuk 131 Pekon di lampung Barat. 8% dari 127 miliar lebih tersebut adalah 10,1 miliar lebih Dana Desa untuk mengatasi Covid-19 beserta dampaknya.

Rincian Dana Desa sebesar 8% tersebut, pertama digunakan untuk Pencegahan, seperti pembentukan posko dan operasional relawan atau satgas Covid-19 tingkat pekon. Kemudian pengadaan masker sesuai dengan jumlah penduduk atau warga Pekon yang sudah wajib pakai masker, artinya jika ada 3000 warga Pekon yang butuh masker maka Pekon wajib membeli masker untuk dibagikan kepada warganya, tentu yang bisa dipakai berkali-kali. Sehingga tidak ada alasan warga Pekon tidak memakai masker ketika bepergian. 

Selain itu kegiatan pencegahan lainnya dengan Dana Desa adalah penyemprotan fasilitas umum dengan desinfektan dan juga penyediaan fasilitas cuci tangan di fasilitas umum. Dan juga pemasangan baliho, banner, pamflet yang berisi sosialisasi terkait Covid-19.

Selain untuk pencegahan, Dana Desa untuk Covid-19 juga digunakan untuk penanganan Covid-19. Misal ada warga yang terkena Covid-19 pekon wajib membantu sesuai dengan batas kewenangan pekon.

"Kita tahu Puskesmas sudah dilengkapi dengan fasilitas untuk tracing atau tes Covid-19 dan lainnya sehingga pekon dalam penanganan ini dapat dengan memberikan sembako, tambahan vitamin, susu, buah-buahan yang selain dari pemkab melalui dinas sosial. Jadi Dana Desa wajib digunakan untuk membantu warga pekon yang terkena Covid-19. Pekon juga harus menyiapkan tempat isolasi atau karantina beserta kelengkapannya jika ada warga yang kena Covid-19 dan butuh tempat untuk isolasi mandiri," jelasnya.

Setelah untuk pencegahan dan penanganan warga yang kena Covid-19, Dana Desa juga wajib digunakan untuk penanggulangan Covid-19 yang ada di Pekon. Penanggulangan ini maksudnya adalah warga sudah ada bahkan banyak yang terkena Covid-19. Bagaimana cara menanggulangi Covid-19? Saat ini pemerintah sudah mulai dengan gerakan vaksinasi massal, dan gratis artinya penanggulangan Covid-19 untuk vaksin sudah ditangani pemerintah. 

Penanggulangan untuk pemerintah Pekon atau pekon ini dapat juga dengan melakukan dukungan kepada warganya yang akan divaksin, seperti penyiapan tempat dan lainnya.

Semua kegiatan tersebut sudah ada di APBPekon 2021 ini, dan pekon hanya tinggal melaksanakan saja. Jika 8% ini tidak habis akan menjadi SILPA, artinya tidak boleh diubah minimal 8% tersebut di APBPekon atau tidak bisa digunakan untuk kegiatan lainnya.

Dijelaskan oleh Anton Dana Desa 2021 ini dalam penyalurannya oleh pemerintah pusat melalui kementerian Keuangan dibagi menjadi tiga, yaitu Dana Desa untuk BLT-DD yang besarnya BLT-DD adalah Rp300 ribu per orang selama 12 bulan (setahun). Kedua, Dana Desa untuk mengatasi Covid-19 yang besarnya minimal 8% dari Dana Desa yang diterima pekon. 

Dan yang ketiga Dana Desa Reguler yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan pekon, pembangunan pekon, pembinaan kelembagaan masyarakat pekon dan kegiatan pemberdayaan masyarakat pekon.

Secara kebijakan sudah bagus dan komplit, tinggal pelaksanaannya yang perlu kita kawal bersama, jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan pekon, memanfaatkan peratin untuk kepentingan pribadi dengan menyalahgunakan dana Pekon. Korupsi atau penyimpangan Dana Desa untuk Covid-19 itu ancamannya hukuman mati, begitu kata ketua KPK. (r1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: