Paman Cabuli Keponakan Hingga Hamil Empat Bulan

Paman Cabuli Keponakan Hingga Hamil Empat Bulan

Medialampung.co.id - Hendri Bebasno (39), warga Kelurahan Gunungsugih Raya, Kecamatan Gunungsugih, harus berurusan dengan polisi karena tega mencabuli keponakannya hingga hamil empat bulan.

Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan pihaknya mendapatkan laporan pencabulan anak di bawah umur.

"Kita dapat laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan Nomor Laporan: LP/796-B/VII/2020/Polda LPG/Res Lamteng, Tgl. 4 Juli 2020. Tersangka Hendri Bebasno diserahkan keluarga korban ke Polres Lamteng, Sabtu (4/7) sekitar pukul 22.00 WIB," katanya.

Terungkapnya kasus pencabulan ini, kata Yuda, berawal dari orang tua korban yang curiga melihat perut putrinya FU (15) semakin membesar, Sabtu (4/7) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Atas dasar kecurigaan ini, orang tua korban membeli testpack. Hasilnya positif hamil," ujarnya.

Tersangka Hendri Bebasno, kata Yuda, mengakui perbuatannya.

"Tersangka mengakui perbuatannya. Pengakuannya pencabulan dilakukan pada Februari 2020. Ketika itu korban meminta uang. Tersangka mengatakan bahwasannya akan memberikan uang kepada korban dengan syarat mau melakukan hubungan intim. Korban menyetujuinya. Perbuatan bejat ini dilakukan di rumah tersangka yang tak jauh dari rumah korban hingga hamil," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yuda, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2 Jo 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No.17/2016 tentang Penetapan Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Sedangkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng Eko Yuwono menyatakan pihaknya telah mendampingi korban.

"Kita sudah dampingi korban. Korban hamil empat bulan. Korbannya sangat tertutup. Tersangka ternyata paman kandung korban yang seharusnya bisa melindungi," katanya.

Dari pengakuan korban, kata Eko, sudah sekitar dua tahun berhubungan.

"Sudah dua tahunan pengakuan korban. Kalau hubungan intim pengakuannya sudah empat kali. Sekali di Metro dan tiga kali di rumah tersangka ketika istrinya tak ada di rumah. Korban ini selalu dikasih uang oleh tersangka Rp100.000," ujarnya.

Eko melanjutkan, dari bukti hubungan terlarang ini juga ditemukan surat-surat cinta. 

"Kalau mau dibedah, ini ditemukan juga surat-surat. Ada bahasa cinta-cinta lah. Saling kirim surat meski rumahnya tidak berjauhan. Ini memang butuh pendalaman. Apalagi korban tipe anak yang tertutup. Perlu diperiksa psikolog untuk memastikan kondisi kejiwaan korban," ungkapnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: