Praktisi Hukum Minta Satgas Bubarkan Pesta yang Digelar Anggota DPRD Lambar

Praktisi Hukum Minta Satgas Bubarkan Pesta yang Digelar Anggota DPRD Lambar

Medialampung.co.id - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Lampung Barat yang juga ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Liwa Zeflin Erizal, SH, MH., meminta kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) membubarkan pesta yang digelar oleh anggota DPRD Lambar Tri Budi Wahyuni, ditengah kasus Covid-19 di pekon tempat dimana pesta berlangsung masih tinggi.

Zeflin juga tampak menyayangkan ditengah kasus Covid-19 yang tinggi saat ini anggota DPRD yang seharusnya menjadi contoh bagaimana memutus rantai penyebaran Covid-19 justru menggelar pesta yang tentunya berpotensi menimbulkan kerumunan. 

"Seharusnya mereka memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan taat aturan apalagi jelas bahwa daerah yang zona oranye dan merah dilarang ada kegiatan yg berpotensi menimbulkan kerumunan, " ujar Zeflin.

Karena itu ia meminta kepada kepada  Satgas Covid-19 untuk membubarkan acara tersebut. "Saya mint acara tersebut dibubarkan, kalau tidak ingin penyebaran Covid-19 semakin tidak terkendali, Satgas harus tegas menyikapi ini, " kata dia. 

Seperti diketahui, bukannya menjadi contoh bagi masyarakat untuk patuh dan taat dalam  pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, sebagaimana instruksi bupati Lampung Barat No.05/2021, anggota DPRD Lambar Tri Budi Wahyuni justru menggelar pesta, Sabtu (17/7). 

Padahal tempat tinggalnya yakni Pekon Sidomulyo Kecamatan Pagardewa tempat dimana pesta berlangsung masuk dalam zona oranye atau wilayah dengan resiko tinggi penyebaran Covid-19, dengan jumlah tujuh kasus dari empat rumah tangga terkonfirmasi Covid-19, berdasarkan data yang dirilis oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kabupaten setempat tertanggal 16 Juli 2021.

Merujuk instruksi bupati No.05/2021 pada poin ketiga ditegaskan, bahwa untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa terkait dengan Pagelaran Seni dan Budaya, pesta/nayuh/kegiatan sejenis, aktivitas masyarakat di luar rumah, kegiatan belajar mengajar tatap muka dan destinasi wisata, diberlakukan PPKM berbasis mikro, pada zona merah dan oranye tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan dan bagi zona hijau dan kuning dapat dilaksanakan itupun dengan ketentuan. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: