PPKM Level 4 Berakhir Besok, Pemkab Lambar Tunggu Petunjuk Pusat

PPKM Level 4 Berakhir Besok, Pemkab Lambar Tunggu Petunjuk Pusat

Medialampung.co.id - Penerapan Pemberlakuann Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berakhir Senin (23/8) besok. 

Pemkab Lampung Barat optimis, kabupaten setempat akan turun level, hal ini mengingat jumlah kasus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di kabupaten setempat tidak lagi menunjukkan peningkatan yang signifikan. 

Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Lambar Maidar, SH, M.Si., mengungkapkan, dengan berakhirnya PPKM Level 4 maka pihaknya kembali menunggu petunjuk pemerintah pusat yang tentunya ditetapkan melalui instruksi menteri dalam negeri (Mendagri). 

"Kami optimis Lampung Barat akan turun dari PPKM Level 4, karena memang untuk jumlah kasus Covid-19 di Lambar ini mulai melandai, tidak lagi tinggi seperti jumlah pada bulan Juli lalu," ujar Maidar. 

Hanya saja meskipun Lambar nantinya turun level, namun tidak serta merta dikehendaki untuk bereuforia, pembatasan akan tetap dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan nantinya hanya turun di level 3.

"Jadi walaupun PPKM level 4 berakhir bukan berarti semuanya bisa dibebaskan, seperti nayuh atau kegiatan yang sifatnya pengumpulan masa tentu masih akan dibatasi, hanya daja secara teknis nantinya kami akan menunggu petunjuk lebih lanjut yang akan dilihat dari instruksi Mendagri terbaru," kata Maidar. 

Dijelaskan Maidar, dalam instruksi Mendagri nomor 31 sebelumnya ditegaskan, untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH). 

"Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat," bebernya. 

Kemudian pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

"Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah, rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, restoran/rumah makan," kata dia.

Kemudian, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 30 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

"Pada fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara," urainya. 

"Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; dan olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan salah satu point paling penting yakni pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan, dan kami minta kepada Satgas Pekon untuk benar-benar mengoptimalkan peran dan fungsinya," pungkas Maidar. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: