PPDB Harus Sesuai Juknis

Medialampung.co.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanggamus akan membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara online akhir Juni ini.
Menurut Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Disdikbud Tanggamus, Agoeng Basori, untuk mekanisme PPDB masih menggunakan tiga jalur yaitu zonasi, afirmasi, prestasi dan jalur perpindahan pekerjaan orang tua.
"PPDB di Tanggamus serentak semua jenjang mulai 21-30 Juni 2021. Untuk jalur zonasi kuota minimal 50 %, afirmasi 15 %, jalur perpindahan orang tua yang bekerja sebagai ASN, TNI/Polri, BUMN/BUMD 5 % dan 30 % jalur prestasi dengan catatan jika sisa kuota masih ada," kata Agoeng Basori mewakili Kepala Disdik Tanggamus, Yadi Mulyadi.
Dilanjutkan Agoeng jika, Disdik Tanggamus sudah menyosialisasikan mengenai PPDB ini kesemua kepala sekolah dan harapannya semua berjalan dengan lancar.
"Sudah tiga kali kami rapat dengan pihak sekolah yang akan menggelar PPDB untuk mematangkan persiapan, insya Allah sekolah sudah siap. Dan dalam PPDB secara online ini kami bekerjasama dengan PT. Telkom," kata dia.
Agoeng juga mewanti-wanti kepada pihak sekolah dalam menyelenggarakan PPDB berpedoman pada Permendikbud No.1/2021.
"Kami imbau kepada sekolah agar dalam PPDB berpedoman pada juknis yang telah diatur dalam Permendikbud No.1/2021, disana panduannya lengkap semua. Jangan sampai diluar juknis, takutnya timbul permasalahan," pungkas Agoeng Basori.(ehl/rnn/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: