PAD Retribusi Alat Berat Diduga Bocor, Sewa Rp2 Juta/Hari PAD Hanya Rp103 Juta/Tahun 

PAD Retribusi Alat Berat Diduga Bocor, Sewa Rp2 Juta/Hari PAD Hanya Rp103 Juta/Tahun 

Medialampungco.id – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor sewa pemakaian alat di Kabupaten Lampung Barat, khususnya alat berat milik pemkab setempat diduga bocor. 

Dua alat berat yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Lambar hanya dibebani PAD sebesar Rp103.200.000,- dengan realisasi Rp.103.500.000,- dan tahun 2022 masih sama yakni Rp 103.200.000.

Sejak awal tahun lalu, alat berat berupa satu unit excavator dan Backhoe Loader tersebut mulai disibukkan dengan sejumlah pekerjaan, tak terkecuali disewa oleh pihak swasta. 

Belum lagi pada saat proyek pembangunan mulai berjalan di kabupaten setempat yang diperkirakan mulai Juni, banyak rekanan kerap harus menjadi daftar tunggu sebagai penyewa. Diperkirakan kurang dari dua bulan saja target PAD bisa tercapai. 

Namun, dugaan PAD retribusi alat berat bocor tersebut dibantah oleh Kabid Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Lambar Robert Putra, ST, MT.

Menurutnya, pihaknya siap untuk buka-bukaan perihal realisasi PAD, bahkan menurutnya capaian PAD secara detail selalu dilaporkan ke pemerintah daerah.

”Kita memiliki dua alat berat yang menjadi penyumbang PAD, yakni satu unit excavator dan satu unit Backhoe Loader, alat boleh siapa saja meminjam sesuai dengan ketentuan dan posisi alat belum dikontrak pihak lain dan atau alat dalam kondisi baik, kami juga melaporkan soal capaian detail target PAD ke pemda,” ungkap Robert mewakili kepala DPUPR Ir. Hi. Ansari.

Disinggung soal adanya kabar bahwa sewa alat berat khususnya excavator mencapai Rp2,5 juta perhari di luar bahan bakar minyak (BBM) yang ditanggung oleh pihak penyewa, Robert juga membantah hal tersebut.

”Untuk sewa alat berat itu sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah) retribusi alat, dimana untuk sewa Backhoe Loader itu Rp500 ribu perhari, dan excavator itu Rp1.500.000 per hari, jadi biaya sewa alat berat itu sesuai dengan aturannya,” tegas Robert. 

Ia juga menjelaskan, dana bahwa yang didapat oleh penyewa itu selain menutupi target PAD, juga dipergunakan untuk biaya perawatan dua alat berat yang menurutnya sudah dalam kondisi tua dan kerap mengalami kerusakan.

”Kalau ada kerusakan-kerusakan tentu harus diperbaiki, jadi semua dari biaya sewa itu, apalagi kondisi alat berat yang kita miliki sudah lumayan tua, dan sering rusak,“ pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: