PA Krui di Liwa Tangani 200 Perkara Itsbat Nikah

PA Krui di Liwa Tangani 200 Perkara Itsbat Nikah

Medialampung.co.id - Perkara Itsbat nikah di Pengadilan Agama (PA) Krui di Liwa Lampung Barat cukup tinggi. Selama tahun 2019, PA Krui menangani sebanyak 200 perkara.

Perkara Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Humas PA Krui di Liwa Ali Muhtarom, SHI, MHI., mengungkapkan, dalam perkara itsbat nikah merupakan perkara yang diajukan oleh sepasang suami istri yang tidak memiliki surat nikah atau belum memiliki legalitas padahal mereka telah menikah secara sah. Ada juga buku nikah yang hilang atau dikarenakan salah satu musibah seperti terbakar.

"Misal, orang yang sudah menikah tetapi hanya nikah dihadiri penghulu, semua persyaratan sudah mereka sampaikan, tetapi endingnya buku nikah tidak keluar, sehingga mereka menempuh jalur Itsbat nikah," ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, sepasang suami istri bisa mengajukan ke PA Krui dengan membawa persyaratan, seperti surat penolakan Kantor Urusan Agama (KUA) terkait belum keluarnya surat nikah,  kemudian melampirkan identitas kependudukan dan menujukkan bukti-bukti bahwa mereka telah berumah tangga.

"Setelah persyaratan tersebut dilengkapi, kemudian pengadilan meminta kepada semua yang terlibat, untuk dihadirkan dipersidangan, untuk menyampaikan secara detail, baru  setelah itu ditetapkan. Pada tahun 2019 ada 200 perkara yang kami tangani," kata pria yang juga salah satu Hakim PA Krui ini.

Ia melanjutkan, proses penanganan perkara tersebut sekitar satu bulan, sekali sidang bisa segera selesai, namun tentunya ada prosedur yang harus diikuti, seperti diumumkan di papan pengumuman selama dua minggu,  disidangkan, dan upaya hukum lainnya.

"Jika belum lengkap alat bukti maka bisa lebih dari satu bulan. Bisa dua atau bahkan tiga kali sidang, melihat kondisional juga," ujarnya.

Menurutnya, sebagian besar permohonan yang masuk itu dari pasangan suami istri yang menikah di bawah tahun 2000-an. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: