Otak Penyelundupan 41,6 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Otak Penyelundupan 41,6 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Medialampung.co.id - Bos Angkot asal Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Jepri Susandi yang menjadi otak pengiriman 41,6 kilogram narkotika jenis sabu ke Provinsi Lampung dituntut pidana mati.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Bandarlampung dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aslan Aini. 

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roosman Yusa, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35/2009 tentang Narkotika. 

"Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jepri Susandi dengan pidana mati," tuntutnya.

Diketahui, penyelundupan puluhan kilogram narkoba ini berawal pada Kamis (28/11) lalu. Saat itu Muntasir (dalam berkas terpisah) dihubungi oleh Jun (DPO) dengan menawarkan untuk mengirimkan barang narkotika jenis sabu sebanyak 41,6 kg ke Lampung. 

Muntasir menyanggupinya, lalu Jun memberikan nomor handphone terdakwa kepada Aris (DPO) dan kemudian Aris menghubungi Muntasir untuk mengajak bekerja sama menyambut barang narkotika jenis sabu.

Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB, Muntasir menghubungi Terdakwa Jepri Susandi alias Uje yang mendekam di Lapas Rajabasa bahwa akan ada bahan berupa sabu sebanyak 41,6 kilogram yang akan turun di Lampung.

Terdakwa Jepri Susandi diminta untuk mencarikan orang yang bisa dipercaya untuk mengambil sabu tersebut, kemudian Jepri bersedia mencarikan orang yang akan mengambil sabu tersebut.

Lalu, pada Minggu (1/12) sekitar pukul 14.30 WIB, Terdakwa Jepri Susandi datang ke sel tahanan saksi Hatami alias Iyong yang saat itu sedang mengobrol dengan saksi Supriyadi. Lalu Terdakwa Jepri Susandi menanyakan kepada saksi Hatami apakah ada orang yang bisa menjemput bahan sabu yang akan tiba sebanyak 41,6 kilogram. 

Kemudian saksi Supriyadi menjawab 'nanti saya carikan orangnya dulu, nanti saya kabarin'. Setelah itu Terdakwa Jepri Susandi kembali menuju selnya. 

Senin (2/12) sekitar pukul 11.30 WIB, Terdakwa Jepri Susandi menghubungi Muntasir melalui telepon memberitahu telah ada orang yang akan mengambil bahan sabu tersebut. Muntasir mengatakan akan menghubungi Terdakwa Jepri Susandi kembali.

Sehari kemudian sekitar pukul 09.00 WIB, Muntasir menghubungi Terdakwa Jepri Susandi meminta nomor handphone orang yang akan menjemput sabu, karena sabu akan tiba di Lampung.

Jepri Susandi mengatakan 'iya bang siap, saya mintain nomornya dulu'. Kemudian Terdakwa Jepri Susandi datang ke kamar sel saksi Hatami yang pada saat itu sedang mengobrol dengan saksi Supriyadi.

Selanjutnya saksi Hatami menanyakan hal tersebut kepada saksi Supriyadi lalu saksi Supriyadi menghubungi Suhendra (dalam berkas terpisah) alias Midun yang berkata 'Dun, minta tolong ambilin mobil, nanti ada uang jajan buat kamu'.

Permintaan tersebut pun  disetujui oleh Suhendra, lalu saksi Supriyadi memberikan nomor telepon Suhendra kepada Terdakwa Jepri Susandi. Setelah itu, Jepri Susandi mengatakan kepada saksi Hatami dan saksi Supriyadi 'Bahannya sabu ada 41,6 kilo, nanti bawa sama mobilnya'. 

Selanjutnya Terdakwa Jepri Susandi kembali ke dalam kamar selnya dan memberikan nomor Suhendra kepada Muntasir melalui pesan singkat. 

Muntasir kembali menghubungi Terdakwa Jepri Susandi mengatakan bahwa bahan sabu tidak jadi datang hari ini, kemudian Terdakwa Jepri Susandi menyampaikan informasi itu kepada saksi Hatami dan saksi Supriyadi. Selanjutnya saksi Supriyadi menghubungi Suhendra untuk menyampaikan hal tersebut.

Pada Rabu (4/12) sekitar pukul 07.30 WIB, Terdakwa Jepri Susandi datang ke kamar sel saksi Hatami dan saksi Supriyadi yang memberi kabar bahwa bahan sabu telah siap untuk dijemput.

Saksi Supriyadi pun menghubungi Suhendra dengan berkata 'Dun, nanti kawan Aak ada yang hubungin kamu diangkat aja, itu yang mau kasih mobil'. Lalu di hari yang sama sekira pukul 10.00 WIB Suhendra dihubungi oleh Irfan Usman (telah meninggal dunia) meminta Suhendra untuk datang ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM)

Selanjutnya Suhendra pergi seorang diri menuju RSUDAM menggunakan taksi online. Sesampai di rumah sakit, Suhendra menghubungi Irfan Usman dan Suhendra diminta untuk menunggu selama lima menit.

Tidak lama kemudian Irfan Usman menghubungi Suhendra agar masuk ke dalam parkiran mobil di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek. Irfan Usman mengatakan 'nanti ada mobil Fortuner warna putih, platnya B 1753 WLR, ada kunci di dalam'.

Lalu Suhendra mencari mobil tersebut, setelah mendapatkannya Suhendra menghubungi saksi Supriyadi dan ia diperintahkan untuk membawa mobil tersebut dengan hati-hati karena terdapat bahan sabu.

Suhendra menyalakan mesin mobil tersebut dan berinisiatif membawanya ke Kelurahan Kunyit, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung. Namun, pada saat Suhendra keluar dari parkiran RSUDAM dan membayar tiket parkir, datang petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di parkiran mobil RSUDAM.

Lalu petugas melakukan penghentian terhadap mobil yang dikendarai oleh Suhendra dengan melakukan penembakan di udara, dikarenakan takut, Suhendra melarikan diri sehingga menabrak palang pintu parkir. Namun di Jalan Muslim, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung. Dirinya berhasil ditangkap.

Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 40 bungkus plastik kemasan teh china ukuran besar warna hijau yang bermerek Guanyinwang yang masing-masing di dalamnya terdapat satu bungkus plastik kemasan bening berisikan kristal putih sabu.(pip/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: