Empat Tersangka Pungli Sopir Diringkus Tekab 308 Polres Lamteng

Empat Tersangka Pungli Sopir Diringkus Tekab 308 Polres Lamteng

Medialampung.co.id - Tekab 308 Polres Lampung Tengah meringkus empat tersangka pungutan liar (pungli) terhadap sopir yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Rabu (29/4) sekitar pukul 01.00 WIB. Yakni Rio Adi Saputra (17), warga Desa Mulyoasri, Kecamatan Tuba Tengah, Tuba Barat; Alfian Mahendra (31),warga Desa Wonokromo, Kecamatan Pilangan, Surabaya; serta Yus Eka Putra (31) dan Dedi Irawan (21), keduanya warga Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar.

Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma menyatakan meringkus empat tersangka pungli ini tidak mudah. 

"Tidak mudah untuk meringkus empat tersangka pungli ini. Aksinya berpindah-pindah dan jam yang tak bisa ditentukan. Jika ada polisi patroli, kegiatan pungli dihentikan. Melihat cara para tersangka beraksi, anggota ikut kendaraan yang dijadikan korban pungli," katanya. 

Yuda melanjutkan bahwa adanya pungli yang terjadi di simpang Kampung Terbanggibesar berdasarkan pengamatan Intelkam Polres Lamteng juga adanya napi yang baru keluar dari penjara mendapat asimilasi. 

"Pengamatan Intelkam Polres Lamteng, ada pelaku pungli oleh residivis yang baru keluar mendapat asimilasi. Ternyata benar, dua tersangka yang diringkus adalah residivis baru keluar penjara mendapat asimilasi.  Yakni Yus Eka Putra (31) dan Dedi Irawan (21), keduanya warga Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar," ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, kata Yuda, modusnya menjual air mineral, menggunakan senter melakukan pemeriksaan layaknya petugas polisi, dan mengejar kendaraan bermuatan untuk menghentikannya. 

"Aksinya pindah-pindah. Kucing-kucingan dengan polisi. Kegiatan ini rutin setiap hari serta sudah ada tugas masing-masing dan berkelompok. Modusnya jual air mineral dan memberikan cap pengamanan bertuliskan TJ (Talang Jaya)," ungkapnya.

Kendaraan yang dicap, kata Yuda, diminta uang Rp100.000. "Bayar cap TJ Rp100.000. Jika ada kendaraan tak mau bayar atau tidak mau dicap, para pelaku mengejar dan mengancam dengan sajam. Korban merasa takut dan terancam hingga terpaksa menuruti. Jika kendaraan melintas tanpa memberikan uang tips meski sudah dicap TJ, para pelaku tetap melempari kendaraan. Bagi yang sudah ada cap harus membayar Rp10.000 saat melintas di jalur tersebut," jelasnya.

Dari penangkapan keempat tersangka, kata Yuda, diamankan sejumlah barang bukti. "Sejumlah barang bukti diamankan dari empat tersangka. Yakni dua unit motor untuk mengejar kendaraan korban, dua unit HP, alat isap SS beserta sisa pakai, sajam jenis pisau garpu, cap bertuliskan TJ, empat kaleng pilok putih, dan uang tunai Rp300.000. Keempatnya dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman 9  hingga 10 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: