Empat Tahanan Kabur Kembali Diamankan

Empat Tahanan Kabur Kembali Diamankan

Medialampung.co.id - Upaya Tim Gabungan Polsek dan Polres Tanggamus dibantu Tim Tekab 308 Polda Lampung mencari tahanan yang melarikan diri dari rumah tahanan (Rutan) Polsek Pulau Panggung kembali membuahkan hasil. 

Kapolres Tanggamus AKBP. Satya Widhy Widharyadi, S.I.K melalui keterangan tertulis disampaikan Seksi Humas Polres Tanggamus, Kamis (27/1) mengungkapkan, setelah sebelumnya seorang tahanan berhasil diamankan, Rabu malam, tiga tahanan yang sempat kabur diserahkan pihak keluarga ke Polres Tanggamus. 

"Jadi hingga saat ini, sudah 4 tahanan yang telah berhasil diamankan selanjutnya ditahan di Mapolres Tanggamus," kata AKBP Satya Widhy Widharyadi.

Menurut Kapolres Satya Widhy Widharyadi, keberhasilan itu juga atas bantuan aparat pekon dan masyarakat yang turut membantu memberikan himbauan kepada pelaku agar mereka menyerahkan diri. 

"Kami ucapkan terima kasih atas peran masyarakat dan aparat pekon dibantu Uspika, Babinsa dan Bhabinkamtibmas atas imbauan tersebut, sehingga para tahanan bersedia menyerahkan diri," ucapnya. 

Kapolres menjelaskan, Hasil penyelidikan dan pengejaran, beberapa jam setelah 5 tahanan melarikan diri, tim gabungan berhasil mengidentifikasi seorang tahanan berinisial DS (18) dan diamankan saat berada di Perkebunan Talang Saung Naga Pekon Air Abang Kecamatan Ulu Belu. 

Kemudian, DS langsung dibawa menuju Polres Tanggamus dengan pengawalan Kapolsek, Waka Polsek dan satu Personil Polsek Pulau Panggung. 

Selanjutnya, Rabu tim gabungan kembali mendapatkan informasi keberadaan 3 tahanan berinisial BU alis Bul (24), HR (18) dan RI (27) dan pihak keluarga bersedia menyerahkan ke Polres Tanggamus. 

"Ketiganya diserahkan pihak keluarga ke Polres Tanggamus dengan dikawal personel gabungan," ungkap Kapolres. 

Jadi hingga saat ini tersisa 1 orang tahanan yang belum tertangkap Polres Tanggamus memberikan waktu untuk menyerahkan diri atau diserahkan baik-baik oleh pihak keluarganya. 

"Kami imbau dan berikan waktu untuk menyerahkan diri, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres. (ehl/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: