Empat Pengguna Sabu Diciduk Sat Narkoba Polres Pringsewu

Empat Pengguna Sabu Diciduk Sat Narkoba Polres Pringsewu

Medialampung.co.id - Empat warga dari dua kecamatan di Pringsewu ditangkap  Sat Narkoba Polres Pringsewu lantaran menggunakan Narkoba.

Kasat  Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP hamid Andri Soemantri, SIK, mengatakan penggerebekan di kediaman RS, di pekon Pujodadi kecamatan Pardasuka juga mengamankan NR dan F alias Ateng, Selasa (5/5) pukul 20 WIB.

"Ketiganya diduga tengah mengkonsumsi sabu dan Saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa satu buah kaca pirek bekas pakai dan alat hisap sabu serta dua unit handphone," jelasnya.

Setelah dilakukan tes urin, ketiga tersangka positif mengandung zat Methamphetamine/sabu.

"Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti kami amankan ke Mako Polres Pringsewu untuk proses penyidikan," beber Iptu Dedi Wahyudi, SH.

Dari penangkapan ketiga warga tersebut selanjutnya dilakukan pengembangan. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka H alias Niken pemakai sabu dan sudah dua kali membeli dari tersangka RS. 

Dari hasil penggeledahan turut diamankan barang bukti berupa satu buah kaca pirek bekas pakai dan alat hisap sabu.

" Mereka dijerat Pasal 114 jo pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35/2009 Tentang Narkotika dengan hukuman ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Kasat  Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP hamid Andri Soemantri, SIK. (Sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: