Ops Yustisi, TNI-Polri dan Pemkab Waykanan Tertibkan Pelanggar Protokol Kesehatan

Ops Yustisi, TNI-Polri dan Pemkab Waykanan Tertibkan Pelanggar Protokol Kesehatan

Medialampung.co.id - Guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, Polres Waykanan bersama Kodim 0427 dan Pemkab setempat kembali melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di lokasi pasar km. 2 Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan, Jumat (9/10).

Operasi Yustisi ini dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Bupati Waykanan dan Pergub No.45/2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman (AKB-M2PA) bebas Covid-19 di Kabupaten Waykanan.

Kegiatan diikuti oleh Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, S.H, S.Ik, M.Si, Dandim 0427 Waykanan Letkol Inf Anak Agung Gede Rama, Pjs Bupati Waykanan Mulyadi Irsan dan petugas gabungan dari, TNI, Polri dan Pemkab. Waykanan.

"Operasi Yustisi ini dilakukan sebagai sarana untuk mengingatkan dan menyadarkan masyarakat tentang bahaya dari penyebaran Covid-19, agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas kehidupan sehari-hari di luar rumah," ujar Kapolres.

"Tak jenuh kami selalu memberikan pemahaman dengan humanis kepada masyarakat agar mematuhi 3M guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jaga jarak dan hindari kerumunan, agar kedepannya masyarakat mengerti ini demi kebaikan bersama mudah-mudahan Kabupaten Waykanan tetap nihil kasus terkait covid-19,” imbuhnya.

Sementara, dalam pelaksanaan operasi yustisi selanjutnya petugas gabungan dari Polres Waykanan, Kodim 0427, BPBD dan Satpol PP bersama-sama di sekitar pasar untuk menegakkan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan.

Selain memberikan teguran, petugas juga memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker agar membacakan teks Pancasila.

Pada kesempatan itu, Pemkab Waykanan juga membagikan masker gratis kepada masyarakat yang di tidak menggunakan masker.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: