Ops Sikat Krakatau 2021, Polsek Buay Bahuga Amankan Pencuri Sawit di PT. AKG 

Ops Sikat Krakatau 2021, Polsek Buay Bahuga Amankan Pencuri Sawit di PT. AKG 

Medialampung.co.id - Tekab 308 Polsek Buay Bahuga Polres Waykanan berhasil mengamankan tersangka curat (pencurian dengan pemberatan) sekitar 250 tandan buah sawit di PT. Adhi Karya Gemilang (AKG).

Tersangka AS alias AAN (30) berdomisili di Kampung Bumi Agung Induk Kecamatan Bahuga Kabupaten Waykanan. 

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga IPTU Akmaludin menjelaskan kejadian perkara curat terjadi pada hari Senin (8/4/2019) pukul 06.00 WIB di blok 18 di PT. AKG Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Waykanan. 

Pelapor (karyawan PT. AKG ) mendapat informasi bahwa ada orang mencuri buah sawit di blok 18 PT. AKG, dan pelapor bersama Heri Triyono dan anggota Polsek Buay Bahuga Bripka Agus Wanto langsung menuju ke TKP. 

Dugaan pelapor benar di Tempat Kejadian Perkara, melihat 3 (tiga) orang yaitu AS alias AAN bersama Arifin dan Masnun (merupakan dua tersangka yang sudah menjalani vonis terlebih dahulu) yang diduga melakukan curat kepergok oleh pelapor dan petugas langsung melarikan. 

Karena ketahuan sedang melakukan pencurian , pelaku melarikan diri dengan meninggalkan 250 tandan buah sawit hasil curian dengan berat 2500 Kg, 1 buah alat dodos sepanjang 2.5 Meter dan 1 unit mobil pick Up Suzuki Carry tanpa Nopol warna hitam. 

Kronologis penangkapan tersangka AAN pada hari, Jumat (9/7) pukul 21.00 WIB, Tekab 308 Polsek Buay Bahuga mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan DPO tersangka curat dan akhirnya tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan di Jalan Poros Kampung Karang Agung Kecamatan Pakuan Ratu di Kabupaten Waykanan. 

Untuk barang bukti 250 tandan buah sawit telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Waykanan dalam perkara yang sama atas nama tersangka MASNUN alias MANUN dan Aripin alias Gemilang (tersangka yang sudah menjalani vonis)

Kini tersangka langsung dibawa ke Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

“Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap IPTU Akmaludin.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: