Ops Sikat Krakatau 2021, Polres Waykanan Amankan Pelaku Begal

Ops Sikat Krakatau 2021, Polres Waykanan Amankan Pelaku Begal

Medialampung.co.id - Tekab 308 Polres Waykanan berhasil mengamankan DW (25) warga Kampung Karang Anyar 2 Kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara DPO yang diduga sebagai pelaku begal/curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan umum Kampung Pulau Batu Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan. Sabtu (10/7).

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Iptu Des Herison Syafutra menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2019 sekitar pukul 18.00 Wib di jalan umum Kampung Pulau Batu Negeri Agung. 

Pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam merah nopol: N 3119 AJ An. Agus Furwanto dan dua unit Hp masing-masing merk OPPO Neo 7 warna putih dan HP merk SAMSUNG J2 Prime warna hitam milik Yulinda. 

Bermula korban an. Rama warga Kampung Gedung Batin Kecamatan Blambangan Umpu bersama dan Yulinda berjalan-jalan lalu ketika pulang ke arah Sopoyono korban diberhentikan oleh 4 (empat) orang laki-laki yang tidak di kenal dan salah satu pelaku mengancam akan menembak, secara berulang-ulang sambil tangan pelaku tersebut di pinggang kanannya seolah-olah akan mengeluarkan senjata. 

Karena korban merasa takut dan terancam lalu memberikan dua unit HP miliknya dan salah satu pelaku lain mengambil sepeda motor milik korban, setelah berhasil keempat pelaku melarikan diri dan korban berjalan sambil meminta tolong kepada warga sekitar sehingga korban ke Polsek Blambangan umpu untuk melaporkan kejadian yang dialami. 

"Tersangka dapat diamankan petugas Tim Tekab 308 Polres Waykanan pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 Wib, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumah mertuanya di Kampung Karang Anyar Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara. 

Petugas yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan dengan menuju rumah mertua pelaku dan mendapati pelaku sedang bekerja menjadi pemotong kayu. Akhirnya pada hari Kamis tanggal 8 Juli 2021 pada pukul 11.30 wib petugas berhasil menangkap pelaku yang sedang bekerja di tempat kerjanya di Bengkulu. 

Namun, ketika di perjalanan dari Bengkulu menuju Polres Waykanan pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur. Selanjutnya dibawa kerumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. 

Setelah itu, pelaku di bawa untuk di amankan di Polres Waykanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R Nopol : BE 5359 WI milik pelaku sudah dikirimkan ke JPU dalam perkara yang sama atas nama tersangka Martono. 

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkapnya.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: