Empat Kampung di Waykanan Belum Cairkan DD Tahap Pertama

Medialampung.co.id - Dari 221 Kampung yang ada di Kabupaten Waykanan, masih ada Empat kampung yang belum mencairkan Dana Desa (DD) tahap pertama sebesar 40 persen.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Waykanan Ixuan Ahmadi, S.Sos., melalui Kepala Bidang Keuangan Aset dan Pembangunan Kampung Dinas PMK Waykanan Rawan Utara.
"Sampai hari ini sudah ada 217 kampung yang telah disalurkan Dana Desa (DD), yang meliputi dana desa reguler, dana desa untuk Covid-19 dan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), sedangkan sisanya 4 (empat) kampung belum juga melakukan pengajuan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Waykanan," jelas Rawan, Kamis (3/6).
Menurutnya, dari empat Kampung yang belum melakukan pengajuan yakni dua kampung yang ada di Kecamatan Gunung Labuhan, satu kampung yang ada di Kecamatan Banjit, dan satu kampung yang ada di Kecamatan Bumi Agung.
“Atas keterlambatan itu, kami terus melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan dan berharap empat kampung tersebut segera mungkin melakukan pengajuan ke PMK, sehingga tahapan selanjutnya juga tidak terganggu,” tegasnya
Diterangkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan dana desa bahwa pencairan dana DD dibagi tiga yaitu tahap I sebesar 40 persen, tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 20 persen.
sedangkan alokasi dana desa (ADD) setiap triwulan sekali, dimana total DD untuk 221 Kampung di Waykanan tahun anggaran 2021 sebesar Rp.186.020.609.000 yang rata-rata setiap kampungnya Rp.800 jutaan.
Dalam pada itu berdasarkan pengamatan di Lapangan pelaksanaan Dana Desa masih perlu pengawasan yang lebih baik lagi, karena hingga hari ini walaupun dikatakan hanya terdapat 4 Kampung yang sama sekali belum menyampaikan laporan ke Dinas PMK bukan berarti Kampung Kampung lain itu sama sekali tidak bermasalah, hanya saja mungkin atas kebijakan tertentu sehingga dianggap tidak bermasalah, dimana kebijakan itulah yang diduga dijadikan celah oknum oknum yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan dana desa.(wk1/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: