Operasi Yustisi di Lampura, Petugas Gabungan Jaring 28 Pelanggar

Operasi Yustisi di Lampura, Petugas Gabungan Jaring 28 Pelanggar

Medialampung.co.id - Guna memutus mata rantai Covid-19 Kepolisan Resor Lampung Utara (Lampura), bersama Instansi terkait terus melakukan Operasi Yustisi, Jumat (9/10).

Kali ini operasi digelar di Jalinsum Simpang Bernah Kotabumi Selatan dengan menjaring 28 Orang yang tidak menggunakan masker.

Kabag Ops Polres Lampura Kompol Nelson F. Manik mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan secara rutin dan kepada yang melanggar.

"Nantinya ditindak sesuai Pergub No.45/2020 dan Peraturan Bupati Lampura No.55/2020," kata Kompol Nelson.

Lanjut Kabag Ops Polres Lampura Masyarakat, yang melanggar tidak menggunakan masker diberi Sanksi berupa menyanyikan lagu kebangsaan, Push-Up, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Lampura supaya tidak menjadi daerah pandemi dengan status Zona merah, Supaya kita terhindar dari Covid-19," ujar Kabag Ops Polres Lampura.

Kali ini, kata dia, warga yang terjaring data dan diberi sanksi. Kedepannya warga yang terjaring berjanji tidak akan melanggar lagi.

"Sudah kita beri sanksi, kita juga mendata warga yang melanggar. Kedepan, jika kedapatan melanggar lagi, akan dikenakan sanksi denda," pungkasnya. (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: