Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkab Waykanan Diskusi Interaktif dengan Ombudsman RI

Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkab Waykanan Diskusi Interaktif dengan Ombudsman RI

Medialampung.co.id - Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Publik di Kabupaten Waykanan, Bupati, H. Raden Adipati Surya SH, MM, dengan didampingi Wakil Bupati DR. Drs. H. Edward Antony, MM dan Sekretaris Daerah Saipul, S.Sos., M.IP, melakukan Diskusi Interaktif Bersama Ombudsman RI Melalui Video Conference, Rabu (15/7).

Pada Diskusi yang Menghadirkan Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai, SH, LL., Ph.D dan Ketua Perwakilan Ombudsman Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf S.Sos, Adipati mengungkapkan dukungannya dalam meningkatkan pelayanan masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat. 

"Guna menjawab kebutuhan pelayanan, kita harus meningkatkan kualitas pelayanan publik tidak bisa dilakukan oleh pihak lain. Diperlukan perpaduan dari berbagai bagian yang menjadi pilar dari pelayanan publik itu sendiri, termasuk dari pimpinan dan pelaksananya. Dimana kualitas pelayanan masyarakat tidak dapat digunakan hanya dengan menggabungkan dari pimpinan atau pelaksana semata, harus digabungkan dengan kebutuhan masyarakat," kata Adipati

Pada kesempatan itu Adipati Surya menawarkan optimalisasi pelayanan publik guna memenuhi standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang No.25/2009 tentang Pelayanan Publik. Dimana ada enam prinsip dalam Standar Pelayanan (SP) yaitu Sederhana, Partisipatif, Akuntabel, Berkelanjutan, Transparansi serta Keadilan.

Diterangkan, pada Tahun 2018, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung telah melakukan Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik di Kabupaten Waykanan, saat itu Waykanan masih berada di Zona Merah atau Predikat Kepatuhan Rendah dengan total nilai 42,29.

Namun berbagai upaya terus dilakukan dalam rangka memenuhi standar pelayanan diamanatkan oleh UU No.25/2009, antara lain dengan meminta pendampingan dan pembinaan langsung dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung serta Penandatanganan Komitmen Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Waykanan.

“Pada Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Waykanan berhasil meningkatkan hasil yang diharapkan pada Zona Hijau atau Predikat Baik dengan total Nilai 97,12. Hasil ini menempatkan Kabupaten Waykanan pada peringkat 4 Nasional untuk Kategori Pemerintah Kabupaten,” tutur Adipati.

Kemudian, lanjut Adipati, pada Tanggal 20 April 2020, ia bersama Ombudsman RI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan semua Perangkat Perangkat Daerah di Kabupaten Waykanan.

“Disetujuinya Nota Kesepahaman tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Waykanan,” tegas Adipati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: