Eks Napi Mencuri Lagi, Masuk Bui Lagi

Eks Napi Mencuri Lagi, Masuk Bui Lagi

Medialampung.co.id - Royani alias Icun (31) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berikut penadahnya bernama Wilyan Fernando (25) ditangkap Polsek Talang Padang, Kamis (22/10).

Dari penangkapan tersebut terungkap, ternyata tersangka Royani alias Icun beralamat di Pekon Kejayaan Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus itu merupakan Napi Asimilasi dalam perkara pencurian sepeda motor.

Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani mengungkapkan, tersangka Royani dan Wilyan Firnando ditangkap atas pelaporan tanggal 30 September 2020 atas nama korbannya Nurbaiti (38) warga Pekon Darusalam Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus.

"Kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. Di rumahnya masing-masing," kata  Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya

Sarwani membeberkan, penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan atas informasi masyarakat bahwa tersangka Wilyan Fernando warga Pekon Banding Agung Talang Padang sedang menguasai handphone yang diduga hasil kejahatan sehingga terhadapnya dilakukan penangkapan.

Kemudian, berdasarkan "nyanyian" tersangka Wilyan, diketahui bahwa handphone tersebut didapatkan hasil membeli dari tersangka Royani. Lantas tim bergerak ke rumahnya dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

"Penangkapan dimulai dari tersangka penadahan, dimana dia mendapatkan hp membel sehingga pelaku utama Royani berhasil ditangkap," beber kapolsek.

Kapolsek mengungkapkan bahwa tersangka Wilyan sendiri mengaku membeli handphone seharga Rp400 ribu, dimana antara kedua tersangka saling mengenal  karena memang berteman.

"Tersangka Wilyan membeli seharga Rp400 ribu, sekitar sebulan lalu kepada tersangka Royani," ujarnya.

Sarwani menjelaskan, adapun kronologis pencurian yang dilakukan Royani yakni pada Selasa tanggal 15 September 2020 sekitar pukul 05.00 Wib di kediaman korban di Pekon Darusalam, Gunung Alip.

Kehilangan itu diketahui korban, saat bangun hendak melaksanakan sholat subuh terlebih dahulu ia mencharging handphone tersebut di depan tv ruang tengah, lalu korban setelah melaksanakan sholat mendengar suara mencurigakan sehingga mengecek handphone tersebut namun sudah tidak ada di tempatnya semula.

Lalu saat itu juga korban melakukan pemeriksaan rumahnya dan melihat jendela kamar sebelah kanan ruang tengah telah terbuka setelah itu ia membagunkan suami dan berusaha mengejar namun pelaku tidak ditemukan.

"Atas pencurian tersebut korban mengalami kerugian handphone oppo A5S warna biru silver senilai Rp. 1,5 juta dan melapor ke Polsek Talang Padang," terang Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, bahwa tersangka Royani merupakan residivis kasus Curanmor milik Sulaiman pada tanggal 4 Juli 2018 di Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang.

"Atas pencurian motor terdahulu. Royani divonis 3 tahun. Telah menjalani 2 tahun dan bebas 6 bulan lalu setelah mengikuti program asimilasi," imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti handphone Oppo A5S ditahan di Mapolsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka Royani dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun penjara. Sementara terhadap Wilyan dipersangkakan pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun," pungkas kapolsek.(ehl/rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: