Tingkatkan Mutu Kopi, Disbunnak Lambar Siapkan Bantuan Terpal

Tingkatkan Mutu Kopi, Disbunnak Lambar Siapkan Bantuan Terpal

Medialampung.co.id - Dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas biji kopi, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) tahun ini menyiapkan bantuan alat jemur terpal bagi petani kopi.

“Kalau tahun lalu kita siapkan bantuan terpal 100 lembar namun untuk tahun ini hanya 75 lembar bersumber dari APBD 2020,” ungkap Kabid Perkebunan Sumarlin mendampingi Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Agustanto Basmar di Ruang Kerjanya, Selasa (18/2/2020).

Menurut dia,  bantuan alat jemur berupa terpal ini juga merupakan salah satu langkah Disbunnak untuk meningkatkan mutu dan kualitas kopi milik petani dan sistem pembagiannya berdasarkan ketidak mampuan petani untuk membeli alat penjemur kopi.

“Bantuan ini sifatnya stimulan untuk warga kurang mampu yang masih menjemur kopi di atas tanah tanpa alas,” imbuhnya.

Kata dia, untuk kopi standar grade 4 tidak ada lagi yang dijemur diatas tanah tanpa alas namun untuk kopi asalan itu masih ada ditemukan di lapangan.

“Kita meminimalisir agar kualitas kopi alasan tidak terlalu banyak sehingga kita berikan bantuan alat jemur berupa terpal,” ungkap dia

Lebih jauh Sumarlin mengatakan, dalam rangka meningkatkan mutu tanaman kopi sebagai salah satu produk unggulan Kabupaten Lambar. Bupati Hi. Parosil Mabsus mengeluarkan surat edaran (SE) No.B/247/SE/III.11/2019 tentang larangan untuk tidak menjemur kopi di atas tanah tanpa alas dan di jalan raya.

SE bupati tentang imbauan untuk tidak menjemur kopi di atas tanah tanpa alas dan di jalan raya tersebut telah disampaikan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Lambar, lurah dan peratin se-Lambar, serta kepala BPP.

SE tersebut berisi tentang imbauan kepada seluruh masyarakat khususnya petani kopi agar tidak menjemur kopi di atas tanah tanpa alas, karena akan beresiko terserang cendawan (jamur). Dimana beberapa spesies cendawan yang menyerang biji kopi dapat memproduksi toksin (racun).

Dari beberapa penelitian diketahui bahwa beberapa spesies Aspergillius dan Penicillium dapat memproduksi okratoksin, toksin penyebab keracunan ginjal pada manusia maupun hewan yang bersifat karsinogen (zat yang menyebabkan kanker).

Selain itu, kopi akan terkontaminasi aroma tanah karena kopi bersifat higroskopis (menyerap aroma sekitarnya), sehingga akan mempengaruhi cita rasa dari kopi tersebut. Kopi merupakan bahan pangan untuk dikonsumsi manusia, dengan menjemur kopi di atas tanah tanpa alas maka kebersihannya tidak terjaga karena akan bercampur dengan debu, kotoran , bahan racun dan bahan lainnya.

Selain petani diimbau untuk tidak menjemur kopi di atas tanah tanpa alas, petani juga diimbau untuk tidak menjemur kopi pada tempat yang dilalui kendaraan (jalan raya), karena hal itu akan membahayakan keselamatan lalu lintas dan menggangu fungsi jalan.

Hal tersebut diatur pada Perda Kabupaten Lambar No.15/2013 tentang ketertiban umum, bahwa setiap orang atau badan hukum kecuali atas izin pejabat yang berwenang dilarang melakukan perbuatan yang berakibat merusak badan jalan atau membahayakan keselamatan lalu lintas (pasal 5).

Kemudian, UU No.22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan  (pasal 28 ayat 1), dan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda sebanyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (pasal 274).

“Kedepan kita berharap tidak ada lagi petani di Kabupaten Lambar yang menjemur kopinya diatas tanah tanpa alas,” harapnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: