Eeng Hadirkan Lima Saksi dalam Sidang Perkara Perdata PT BMM

Eeng Hadirkan Lima Saksi dalam Sidang Perkara Perdata PT BMM

Medialampung.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu Kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata PT BMM melawan Eeng Saputra, Rabu (19/8).

Agenda persidangan kali ini adalah untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat Eeng, tujuannya untuk meyakinkan Hakim.

Menurut pantauan wartawan media ini, tergugat Eeng menghadirkan empat orang saksi, diantaranya Kepala Kampung Gunung Sangkaran Juanda, tokoh Penyimbang Tiuh Gunung Sangkaran dan dua orang perwakilan tokoh Penyimbang Marga Forum Pemuka Pengeran Udik Blambangan Umpu Lebuh Kampung Bujung dan Lebuh Kampung Tengah.

Dalam persidangan tersebut, Muhammad Saleh Efendi Tokoh Kampung Gunung Sangkaran mengatakan, Eeng Saputra adalah Kuasa Para Penyimbang Tiuh Gunung Sangkaran Untuk memperjuangkan Tanah Wilayah Kampung Gunung Sangkaran yang dicaplok oleh PT BMM berdasarkan HGU 54 tahun 2010 Kampung Segara Midar dan Giham.

“Sepengetahuan kami PT BMM memperoleh Tanah Lokasi Perkebunan dari TNI angkatan laut di Giham dan Kampung Segara Midar Kecamatan Blambangan Umpu, namun di lapangan PT BMM malah mencaplok tanah Wilayah Kampung Adat Gunung Sangkaran,” bebernya.

Menurut Saleh, sejak dulu Wilayah Kampung Adat Gunung Sangkaran memiliki batas alam dengan Kampung Giham, oleh karena itu ia atas nama masyarakat kampung setempat meminta kepada Majlis Hakim untuk mengambil keputusan secara bijak dan adil.

Terjadinya Pencaplokan tanah wilayah Kampung Adat Gunung Sangkaran oleh PT BMM hingga menimbulkan Konflik yang berkepanjangan ini dibenarkan oleh Juanda, Kepala Kampung Gunung Sangkaran.

“Seharusnya PT BMM tidak berkelit lagi, karena klaim masyarakat Adat Gunung sangkaran sudah dibenarkan oleh Bupati Waykanan, ada ratusan Hektare tanam tumbuh Milik PT BMM berada di atas tanah Wilayah Gunung Sangkaran,” tegas Juanda.

Pemkab Waykanan, lanjut Juanda, bukan menetapkan Batas antara Gunung Sangkaran Giham dan Blambangan Umpu, di objek sengketa melainkan menegaskan batas kampung yang sudah ada, mengingat tiga Kampung ini merupakan Kampung Adat yang sudah berdiri sejak Ratusan tahun yang lalu.

“Adapun terkait kegiatan masyarakat Adat Gunung Sangkaran melarang PT BMM melintasi tanah wilayah mereka merupakan keinginan bersama, sebagai bentuk Protes Masyarakat kepada PT BMM yang semena mena mencaplok tanah masyarakat adat Gunung Sangkaran,” imbuhnya.

Sementara itu, tokoh adat forum Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu Lebuh Kampung Bujung Hi. Edwin gelar Pangeran Blambangan menegaskan, objek sengketa tersebut merupakan tanah Wilayah Kampung Gunung Sangkaran sejak jaman dulu bukan milik PT BMM.

Peri Soneri, SH., Kuasa Hukum Eeng Saputra mengharapkan, agar keterangan para Saksi menjadi pertimbangan Hakim untuk mematahkan gugatan PT BMM terhadap kliennya.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: