OKK 2022 Fokus di 7 Jenis Pelanggaran

Medialampung.co.id - Operasi Keselamatan Krakatau (OKK) Tahun 2022 yang berlaku mulai Selasa (1/3), difokuskan pada Tujuh 7 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target operasi.
Ketujuh pelanggaran tersebut dinilai cukup sering dilakukan masyarakat sehingga perlu mendapat perhatian khusus dari kepolisian.
Ketujuh target tersebut yakni, pertama pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler saat mengemudi, kedua Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur. Ketiga Pengemudi sepeda motor roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang.
Kemudian keempat, pengemudi sepeda motor roda dua yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), kelima, Pengendara kendaraan yang mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol, keenam, Pengendara kendaraan yang melawan arus.
Dan yang terakhir yaitu tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengamanan dan Over Dimension Over Loading (ODOL)
"Dalam operasi Polri tidak menargetkan tilang, namun bila petugas di lapangan menemukan pelanggaran tersebut tetap akan melakukan penindakan,"tegas Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik saat memimpin apel gelar pasukan di lapangan pendopo Pringsewu.
Dihadiri, Bupati Pringsewu Hi Sujadi, Kapten Rahmat mewakili Dandim 0424, kasat lantas Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya serta
para pejabat utama Polres, para Ketua OPD dan tamu undangan apel juga diikuti personil gabungan Kepolisian, TNI, Dishub, Satpol-PP dan BPBD.
AKBP Rio Cahyowidi, mengatakan, operasi keselamatan bertujuan terciptanya kamseltibcar lantas yang aman dan nyaman menjelang perayaan bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 2022. Berkurangnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Operasi ini berlangsung selama 14 hari. Kegiatan mengedepankan upaya preemtif yang bersifat persuasif dan humanis serta simpatik," ungkapnya saat membacakan amanat Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno, MM.(sag/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: