Tim Tekab 308 Ciduk Mucikari Prostitusi Online di Pringsewu

Tim Tekab 308 Ciduk Mucikari Prostitusi Online di Pringsewu

Medialampung.co.id - Memanfaatkan media online, satu warga Pringsewu diduga menjalankan bisnis prostitusi.

Ini menyusul penangkapan SW (22) warga kecamatan Pringsewu yang diduga sebagai mucikari oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu, Rabu (16/9) pukul 22.30 WIB.

Penangkapan SW, menurut Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, bermula dari adanya informasi masyarakat tentang maraknya bisnis seks komersial terselubung di wilayah Pringsewu.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 segera melakukan penyelidikan," jelasnya.

Dikatakan AKP Paison, pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku yang diduga berperan sebagai mucikari di sebuah kos-kosan.

"Bersamanya didapati barang bukti uang sebesar Rp500 ribu dan 1 unit HP yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi bisnis ‘esek-esek’ tersebut,” bebernya.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: