Tim Tekab 308 Bekuk Tersangka Penganiayaan di Sebuah Gubuk Kosong

Tim Tekab 308 Bekuk Tersangka Penganiayaan di Sebuah Gubuk Kosong

Medialampung.co.id - Tim Tekab 308 Polsek Gedongtataan dan gabungan piket fungsi berhasil mengamankan pria berinisial RI (22) warga Dusun Kesugihan Desa Karang Anyar Kecamatan Gedongtataan pada Selasa (21/7) dini hari sekitar jam 00:30 WIB. 

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, RI diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap Dedi Pulung Sanjaya (38) warga Sukaraja Gedongtataan.

"Tersangka berhasil diamankan anggota kita di sebuah gubuk kosong di area Persawahan Dusun VI Desa Sukaraja pada Selasa dini hari," ungkap AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa (21/7)

Dijelaskannya, kronologis kejadian yakni pada Senin (20/7) sekitar jam 20.00 WIB, tepatnya di jalan Dusun Sukaraja 6 RT. 003 RW. 006 Desa Sukaraja diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh RI kepada Dedi Pulung Sanjaya, dengan cara menusuk punggung korban dengan menggunakan pisau.  Sehingga mengakibatkan luka tusuk pada bagian punggung sebelah kiri dan lengan sebelah kiri korban 

"Setelah melakukan penusukan tersebut terlapor melarikan diri ke arah timur. Namun atas laporan korban, anggota berhasil mengamankan tersangka," ucapnya

Setelah dilakukan introgasi awal lanjut Vero, tersangka RI mengaku bahwa pengeroyokan tersebut dilakukan bersama dengan rekan tersangka berinisial Um. Dimana  tersangka menusuk korban sebanyak 2 kali tusukan menggunakan sebilah pisau bergagang kayu sepanjang kurang lebih 25 cm dan mengenai bagian punggung sebelah kiri dan lengan sebelah kiri korban.

"Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka di karena tersinggung atas ucapan korban. Akibat perbuatan tersangka RI korban mengalami luka tusuk di bagian punggung sebelah kiri lebar 3 cm dan luka tusuk di lengan sebelah kiri lebar 3 cm. Dan korban mendapat perawatan di Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu. Kemudian untuk rekan tersangka saat ini belum tertangkap," tandasnya. (ozi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: