Tim Relawan Eva-Deddy Laporkan Bawaslu Lampung ke DKPP

Tim Relawan Eva-Deddy Laporkan Bawaslu Lampung ke DKPP

Medialampung.co.id - Ahmad Husein Dc bersama Koalisi Rakyat Bandarlampung peduli Demokrasi yang Sehat (Koar Bendes) menyampaikan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Lampung dalam proses persidangan pelanggaran administrasi Pilkada Bandarlampung.

“Kami sudah melengkapi berkas persyaratan setelah sebelumnya kami juga sempat ke DKPP untuk menyampaikan laporan awal,” kata Ahmad Husein, Kamis (28/1).

Pihaknya juga berencana akan kembali mendatangi DKPP untuk menyerahkan salah satu bukti tambahan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan.

“Akan ada 6 alat bukti yang kami ajukan kemudian kami juga akan menghadirkan 8 saksi kemudian juga nanti Insyaallah kami juga akan menambah 1 bukti tambahan ke DKPP,” ungkapnya.

Menurut Ahmad Husein, pelaksanaan Pilkada Bandarlampung pada 9 Desember 2020 sebenarnya sudah berjalan tertib dan tanpa kecurangan, namun kemudian masyarakat dikejutkan didiskualifikasinya Eva-Deddy oleh Bawaslu Lampung.

“Ini catatan buruk bagi demokrasi kita di Lampung, bagaimana penyelenggara pilkada bisa merampas hak warga yang sudah menentukan pilihannya. Mudah-mudahan majelis di DKPP nanti bisa memberikan keadilan bagi kami warga Bandarlampung,” pungkasnya.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: